Banten

Proyek Padel di Kota Tangerang Berlanjut Meski Disegel, Satpol PP Mandul atau Pemilik Bandel?

Irsyad Mohammad | 4 Desember 2025, 13:09 WIB
Proyek Padel di Kota Tangerang Berlanjut Meski Disegel, Satpol PP Mandul atau Pemilik Bandel?

AKURAT BANTEN - Aktivitas pembangunan lapangan padel di kawasan Puri 11, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tampak terus berlanjut meski lokasi tersebut telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketegasan dan fungsi penegakan hukum daerah oleh Satpol PP Kota Tangerang.

Pantauan di lokasi pada Kamis (4/12/25), sejumlah pekerja terlihat leluasa keluar masuk area proyek, membawa material, dan melanjutkan aktivitas pengerjaan.

Baca Juga: MENEMBUS JALAN MEMATIKAN: Prajurit TNI AD Pikul Ratusan Kilo Bantuan, 5 KM ke Desa Teris

Padahal, segel penertiban dari Satpol PP masih terpasang jelas di tembok bangunan lapangan padel tersebut.

Hal ini mengindikasikan bahwa sang penegak Peraturan Daerah (Perda) mandul, pemilik proyek membandel, atau ada oknum yang ikut bermain dalam proyek?

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku heran dengan sikap Satpol PP yang dianggap tidak berani mengambil tindakan lanjutan.

Baca Juga: Perkuat Peran Pers, Wiranto Apresiasi PWI sebagai Penghubung Pemerintah dan Publik

"Kok bisa sudah disegel tapi masih ada pekerja yang masuk? Terus fungsi penyegelan itu apa? Satpol PP harusnya tegas dong, jangan sampai terkesan takut atau pura-pura tidak tahu," ujarnya.

Senada, warga lain berinisial HN menambahkan bahwa aktivitas pembangunan sudah terlihat kembali sejak sehari setelah penyegelan dilakukan.

"Kami setiap hari berjualan di sini, dan lihat sendiri pekerja masih bekerja," kata HN.

Baca Juga: Aktor Senior Epy Kusnandar Meninggal Dunia Diusia 61 Tahun, Jadwal Pemakaman Dilakukan Besok

"Kalau sudah melanggar aturan tapi tetap dibiarkan bekerja, berarti aturan hanya jadi pajangan. Kami sebagai warga jadi ragu pada ketegasan pemerintah."

Pelanggaran KDB dan Perizinan

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang telah menyegel proyek Lapangan Padel di Jalan Metland, Karang Tengah, pada Kamis (13/11/2025).

Penyegelan dilakukan setelah bangunan itu diduga melanggar ketentuan tata ruang dan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang, Katrina, membenarkan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya pelanggaran perizinan.

Baca Juga: KONI Tangsel Dapat Perhatian Khusus Gubernur Banten Jelang Penunjukan Tuan Rumah Porprov

"Ditemukan ketidaksesuaian antara desain PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diajukan dengan kondisi di lapangan. Ditemukan pelanggaran KDB di atas," ungkap Katrina.

Ia menjelaskan, ada ketidaksesuaian dokumen yang diajukan di sistem SIMBG dengan kondisi aktual, termasuk dugaan pelanggaran KDB dan ketidaksesuaian desain PBG dengan master plan KRK kawasan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, saat penyegelan sebelumnya juga membenarkan bahwa tindakan tersebut menindaklanjuti rekomendasi dari Perkim.

Baca Juga: Merak–Bakauheni Diwaspadai Terdampak Supermoon dan Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Risiko Rob Selama Desember

"Menindaklanjuti surat dari Perkim, bangunan ini dinyatakan kelebihan KDB," ujar Hendra.

Pihaknya saat itu hanya mengarahkan pemilik bangunan untuk melakukan perbaikan terhadap PBG yang tidak sesuai.

Namun, keberlanjutan aktivitas pengerjaan proyek pasca-penyegelan ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan penindakan tegas oleh Satpol PP, memperkuat keraguan publik terhadap komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan tata ruang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.