DPRD Kota Tangerang Soroti Pembukaan Segel PT ESA di Tengah Proses Perizinan

AKURAT BANTEN - Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bahwa pembukaan segel terhadap aktivitas PT ESA Jaya Saputra dilakukan saat proses perizinan belum tuntas dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Junadi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tangerang bersama dinas terkait, menyusul laporan masyarakat terkait dibukanya segel PT ESA meski izin belum lengkap.
"Kesepakatan rapat sebelumnya jelas, selama izin belum selesai, aktivitas dihentikan sementara. Tapi faktanya segel justru dibuka, padahal izinnya masih proses," ujar Junadi, Selasa (10/2/26).
Junadi mengungkapkan, dalam RDP terungkap bahwa pembukaan segel dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan surat perintah dari Kasatpol PP, setelah adanya permohonan dari pihak PT ESA.
Namun, pembukaan tersebut tidak disertai rekomendasi dari Satgas perizinan maupun koordinasi dengan DPRD.
"Yang disampaikan tadi, Kasi Penegakan hanya menjalankan perintah. Tapi rekomendasi dari dinas terkait maupun Satgas tidak ada. Bahkan Satgas, camat, dan lurah tidak tahu segel itu dibuka," tegasnya.
Baca Juga: KPK Bongkar Jabatan Rangkap Kepala KPP Banjarmasin, Tercatat Jadi Komisaris di 12 Perusahaan
Menurut Junadi, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat dan menunjukkan lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD). DPRD, kata dia, akan mendorong agar ke depan pengambilan keputusan dilakukan dalam satu komando.
"Kalau membuka segel, seharusnya berdasarkan rekomendasi teknis yang jelas. Ini tidak boleh terjadi lagi," katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah II Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menegaskan bahwa secara prinsip pemerintah daerah tetap berpegang pada aturan. Selama izin belum lengkap, penyegelan harus tetap diberlakukan.
Baca Juga: Ironi di Bima: Kasat Narkoba Malah Terjerat Narkoba, Kapolres Ambil Tindakan Tegas!
"Sesuai hasil pertemuan tanggal 8 Januari, disepakati bahwa proses perizinan harus ditempuh terlebih dahulu. Selama izin belum keluar, prinsipnya segel tetap berlaku," kata Ruta.
Ruta menjelaskan, progres perizinan PT ESA saat ini baru sampai pada terbitnya Keterangan Rencana Kota (KRK). Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk enam gudang masih dalam proses dan dijadwalkan akan dilakukan pengecekan lapangan pada Selasa (12/2).
"Kalau memang sudah dibuka tapi izinnya belum lengkap, ya harus ditutup kembali. Kita mendukung investasi, tapi tertib administrasi itu wajib," tegasnya.
Ruta juga mengakui adanya kelemahan koordinasi antar OPD dalam kasus ini. Ia meminta agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri tanpa komunikasi yang jelas.
"Kita ingin semuanya satu komando. Supaya tidak menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










