Banten

LPDP Buka Suara Soal Kewajiban Pengembalian Dana Beasiswa Suami Dwi Sasetyaningtyas

Riski Endah Setyawati | 28 Februari 2026, 13:53 WIB
LPDP Buka Suara Soal Kewajiban Pengembalian Dana Beasiswa Suami Dwi Sasetyaningtyas
Ilustrasi LPDP (Istimewa)

Akurat Banten - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) hingga kini belum mengumumkan secara resmi total dana beasiswa beserta bunga yang harus dikembalikan oleh Arya Iwantoro.

Kewajiban tersebut muncul setelah yang bersangkutan diketahui belum menuntaskan komitmen kontribusi pasca menyelesaikan pendidikan di Belanda.

Direktur LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa proses penghitungan masih dilakukan secara rinci dengan mempertimbangkan seluruh periode studi yang dijalani.

Ia menjelaskan bahwa perhitungan tersebut mencakup program magister yang diselesaikan pada 2017 hingga kelanjutan studi doktoral yang dimulai pada 2022.

Menurut Sudarto, pihaknya tidak bisa sembarangan menentukan angka karena seluruh data penerimaan beasiswa harus ditelusuri secara menyeluruh.

Baca Juga: Langit Indonesia Bersiap Sambut Fenomena Langka Gerhana Bulan Total dan Worm Moon 3 Maret 2026

“Kalau kembalikan, saya minta hitung. Karena apa? Contohnya yang disebutkan kan, ya, kita ada data-data. Kita ada hitungan-hitungannya, itu kan mulai tahun 2015-2016. Kemudian setelah itu dia lanjutkan juga dari 2017 sampai 2021,” ujarnya.

Meski nilai pasti belum dirilis, LPDP memberikan gambaran umum terkait besaran pengembalian dana beasiswa yang biasanya dibebankan kepada penerima.

Untuk program magister, jumlah yang harus dikembalikan umumnya berada di kisaran Rp900 juta hingga Rp2 miliar, tergantung negara tujuan dan perguruan tinggi yang dipilih.

Angka tersebut dapat meningkat apabila penerima juga menempuh pendidikan hingga jenjang doktoral di luar negeri.

Sudarto mengungkapkan bahwa kasus serupa bukan pertama kali terjadi di lingkungan LPDP.

Baca Juga: Polemik MBG 2026: Ujian Transparansi dan Kedewasaan Demokrasi

Sejauh ini, sudah ada empat alumni yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia dan telah mengembalikan dana beasiswa.

Masing-masing dari mereka mengembalikan dana dengan nilai yang tidak sedikit, bahkan mencapai miliaran rupiah.

“Antara ya sekitar Rp2 miliar 1 orang yang PhD ya, ada yang master di bawah Rp1-2 miliar. Iya yang udah bayar. Itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada,” kata Sudarto.

Lebih lanjut, LPDP juga tengah melakukan penelusuran terhadap ratusan penerima beasiswa yang diduga memiliki permasalahan serupa.

Dari total sekitar 600 awardee yang sempat diperiksa, sebagian besar ternyata telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Baca Juga: Polemik MBG 2026: Ujian Transparansi dan Kedewasaan Demokrasi

Sebanyak 307 orang diketahui telah mendapatkan izin untuk melanjutkan studi atau menjalani program magang.

Kemudian, 172 penerima lainnya tercatat bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh LPDP.

Namun demikian, masih terdapat puluhan orang yang hingga kini statusnya belum tuntas dan masih dalam proses evaluasi.

Sebanyak 36 orang masih menjalani tahap pemeriksaan lebih lanjut, termasuk beberapa kasus yang sempat menjadi sorotan publik.

Di sisi lain, terdapat delapan orang yang telah dipastikan tidak memenuhi kewajiban kontribusi sebagaimana yang dipersyaratkan.

Baca Juga: 300 Ribu Lansia Diusulkan Terima MBG, Kemensos Siapkan Uji Coba Distribusi

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi LPDP untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penilaian ke depan.

Sudarto menegaskan bahwa situasi ini akan dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme program beasiswa.

“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa LPDP berkomitmen untuk memastikan seluruh penerima beasiswa menjalankan kewajibannya demi memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga integritas program beasiswa agar tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.