Kabar Baik untuk Petani: Harga Pupuk Resmi Turun hingga 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini!

AKURAT BANTEN – Angin segar berhembus bagi para petani di seluruh Indonesia! Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen. Kebijakan ini mulai berlaku efektif hari ini, Rabu, 22 Oktober 2025, membawa harapan baru untuk peningkatan produktivitas pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, dengan antusias menyampaikan kabar gembira ini dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta.
"Harga pupuk turun 20 persen! Berlaku mulai hari ini. Ini adalah berita yang sangat menggembirakan bagi seluruh petani Indonesia," ujarnya dengan senyum lebar.
Baca Juga: Realisasi KUR Capai 70 Persen, Pemerintah Fokus Dorong Penyaluran ke Sektor Produksi
Mentan Amran menambahkan, penurunan harga pupuk ini merupakan momen bersejarah bagi sektor pertanian Indonesia.
"Di awal tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran, kita mencatatkan sejarah baru. Penurunan harga pupuk seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya," tegasnya.
Kebijakan penurunan HET pupuk ini, lanjut Mentan, adalah hasil dari efisiensi yang signifikan di sektor industri pupuk serta perbaikan tata kelola distribusi pupuk secara nasional. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menekan biaya produksi pupuk dan memperbaiki sistem distribusinya. Hasilnya, kita bisa menurunkan harga pupuk tanpa menambah beban anggaran subsidi dari APBN," jelas Mentan Amran.
Penurunan harga pupuk ini diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi petani, meningkatkan produktivitas tanaman, serta mendorong kesejahteraan petani secara keseluruhan.
Pemerintah optimis, dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, petani akan lebih bersemangat dalam bercocok tanam dan menghasilkan panen yang melimpah.
Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kelompok tani, akan terus ditingkatkan untuk memastikan pupuk sampai ke tangan petani yang berhak.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor pertanian Indonesia semakin maju dan berdaya saing. Pemerintah mengajak seluruh petani untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan terus meningkatkan kualitas hasil pertanian.
Baca Juga: Sekarang Harga Emas Hari Ini Anjlok Ratusan Ribu Per Gram, Yuk Siap Borong Sebelum Naik Lagi
Pemerintah juga mengimbau kepada para distributor dan pengecer pupuk untuk mematuhi HET yang telah ditetapkan. Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026





