Kabar Baik untuk Petani: Harga Pupuk Resmi Turun hingga 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini!

AKURAT BANTEN – Angin segar berhembus bagi para petani di seluruh Indonesia! Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen. Kebijakan ini mulai berlaku efektif hari ini, Rabu, 22 Oktober 2025, membawa harapan baru untuk peningkatan produktivitas pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, dengan antusias menyampaikan kabar gembira ini dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta.
"Harga pupuk turun 20 persen! Berlaku mulai hari ini. Ini adalah berita yang sangat menggembirakan bagi seluruh petani Indonesia," ujarnya dengan senyum lebar.
Baca Juga: Realisasi KUR Capai 70 Persen, Pemerintah Fokus Dorong Penyaluran ke Sektor Produksi
Mentan Amran menambahkan, penurunan harga pupuk ini merupakan momen bersejarah bagi sektor pertanian Indonesia.
"Di awal tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran, kita mencatatkan sejarah baru. Penurunan harga pupuk seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya," tegasnya.
Kebijakan penurunan HET pupuk ini, lanjut Mentan, adalah hasil dari efisiensi yang signifikan di sektor industri pupuk serta perbaikan tata kelola distribusi pupuk secara nasional. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menekan biaya produksi pupuk dan memperbaiki sistem distribusinya. Hasilnya, kita bisa menurunkan harga pupuk tanpa menambah beban anggaran subsidi dari APBN," jelas Mentan Amran.
Penurunan harga pupuk ini diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi petani, meningkatkan produktivitas tanaman, serta mendorong kesejahteraan petani secara keseluruhan.
Pemerintah optimis, dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, petani akan lebih bersemangat dalam bercocok tanam dan menghasilkan panen yang melimpah.
Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kelompok tani, akan terus ditingkatkan untuk memastikan pupuk sampai ke tangan petani yang berhak.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor pertanian Indonesia semakin maju dan berdaya saing. Pemerintah mengajak seluruh petani untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan terus meningkatkan kualitas hasil pertanian.
Baca Juga: Sekarang Harga Emas Hari Ini Anjlok Ratusan Ribu Per Gram, Yuk Siap Borong Sebelum Naik Lagi
Pemerintah juga mengimbau kepada para distributor dan pengecer pupuk untuk mematuhi HET yang telah ditetapkan. Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!







