Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium, Pemerintah Pastikan Petani dan Konsumen Sama-Sama Terjaga

AKURAT BANTEN - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akhirnya mengumumkan perubahan penting terkait harga beras medium di pasaran. Mulai pekan ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium resmi naik, menyusul terbitnya Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang ditandatangani Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.
Keputusan ini menggantikan aturan lama yang masih mengacu pada Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, harga acuan di tingkat konsumen kini menyesuaikan dengan kondisi terkini, sementara HET untuk beras premium tetap tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Kasus Suap Izin Tambang, KPK Tahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim dan Soroti Peran Eks Gubernur
Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penyesuaian harga ini dilakukan setelah pemerintah menilai bahwa HET lama sudah tidak relevan dengan biaya produksi maupun distribusi beras saat ini.
Menurutnya, harga pupuk yang melonjak, ongkos transportasi, hingga biaya logistik yang semakin tinggi, menjadi faktor utama yang mendorong perubahan kebijakan tersebut.
“Penyesuaian ini tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga di pasar, tetapi juga demi memastikan petani tetap bisa menikmati keuntungan yang layak dari hasil panennya,” ujar Arief dalam keterangan resminya di Jakarta.
Baca Juga: Harga Beras Kian Mereda di 15 Provinsi, Mentan Klaim Operasi Pasar SPHP Mulai Berbuah Hasil
Dalam aturan baru ini, HET tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Bapanas membaginya ke dalam zona wilayah, mengingat perbedaan biaya distribusi antara daerah penghasil utama beras seperti Jawa dan Sumatera, dengan wilayah timur Indonesia yang kerap menghadapi ongkos logistik jauh lebih tinggi.
Selama ini, perbedaan ongkos angkut memang sering membuat harga beras di lapangan melampaui HET yang berlaku, terutama di daerah kepulauan, perbatasan, hingga wilayah yang akses distribusinya masih terbatas. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap harga lebih terkendali sekaligus rantai pasok menjadi lebih stabil.
Baca Juga: SAH! UU Haji dan Umrah Resmi Direvisi, DPR Setujui Perubahan Besar dalam Pengelolaan Ibadah
Tak hanya itu, Bapanas juga menyoroti potensi spekulasi harga yang dilakukan sejumlah pihak. Perbedaan harga di lapangan kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
Karena itu, aturan baru ini diharapkan dapat menutup celah permainan harga sekaligus menjaga konsumen dari lonjakan harga yang tidak wajar.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Kabupaten Buka Loker untuk Puluhan Tenaga Ahli, Bisa Jadi PNS?
Meski begitu, Arief mengakui bahwa kenaikan HET beras medium bisa berdampak pada daya beli sebagian masyarakat.
Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan skema bantuan pangan, salah satunya penyaluran beras gratis bagi kelompok masyarakat rentan agar beban mereka bisa berkurang.
Kebijakan ini, menurut pemerintah, bukan sekadar menaikkan harga, melainkan bentuk adaptasi untuk menjaga keseimbangan di seluruh rantai pasok beras. Dengan begitu, kepentingan petani, pedagang, hingga konsumen bisa tetap terlindungi secara bersamaan.
“Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala. Kami ingin memastikan harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat, namun juga menjamin keberlanjutan produksi di dalam negeri,” tutup Arief.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










