Banten

Disebut 'Ngajak Perang' oleh Kubu Jokowi, Roy Suryo Balik Polisikan Advokat Lechumanan!

Abdurahman | 11 Juni 2026, 00:36 WIB
Disebut 'Ngajak Perang' oleh Kubu Jokowi, Roy Suryo Balik Polisikan Advokat Lechumanan!
Roy Suryo (kanan) bersama kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji (tengah) menyampaikan keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Juni 2026. (Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

AKURAT BANTEN-Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang kian memanas dan penuh konfrontasi.

Pakar telematika Roy Suryo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mengambil langkah ofensif yang mengejutkan publik.

Tidak main-main, Roy Suryo resmi melaporkan balik advokat Lechumanan ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.

Langkah hukum ini seketika mengubah peta perseteruan menjadi saling lapor antar-kubu.

Baca Juga: 'Seret Semua!': Prabowo Pastikan Tidak Ada Tameng Hukum untuk 'Nama Besar' di Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis

Roy Suryo Bidik Celah Hukum Laporan Pertama

Langkah berani ini diambil setelah tim hukum Roy Suryo mencium adanya kejanggalan yang dinilai fatal dalam konstruksi perkara yang menjerat dirinya sejak April 2025 lalu.

Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, menyambangi Markas Polda Metro Jaya untuk menyerahkan laporan polisi resmi bernomor LP/B/4111/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Mereka membidik Lechumanan dengan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perseteruan ini berakar dari laporan Lechumanan di Polres Jakarta Selatan pada 26 April 2025, yang menuduh Roy Suryo melakukan penghasutan dan ujaran kebencian SARA terkait isu ijazah Jokowi.

Namun, kubu Roy Suryo justru mempertanyakan logika hukum laporan tersebut karena mencantumkan organisasi Peradi Bersatu sebagai pihak korban yang dirugikan.

Roy Suryo dengan nada menyentil mempertanyakan bagaimana sebuah organisasi bisa menjadi korban perasaan dalam delik ujaran kebencian.

Baca Juga: Geger! Proyek Iklan dan Publikasi Kementan-Tempo Diselidiki Polisi, Anggaran Miliaran Rupiah Ditelusuri

Mengendus Skenario Hukum yang Dipaksakan

Tak hanya mempersoalkan status badan hukum sebagai korban, tim hukum Roy Suryo juga mengendus adanya skenario sistematis di balik munculnya laporan-laporan yang menjerat kliennya.

Berdasarkan kajian mereka, Lechumanan melayangkan laporannya pada 26 April 2025.

Hanya berselang empat hari, tepatnya pada 30 April 2025, laporan dari kubu Jokowi langsung menyusul masuk.

Rangkaian waktu yang sangat berdekatan ini dicurigai sebagai upaya yang sengaja dikonstruksikan agar perkara pidana Roy Suryo bisa mulus naik ke penyidikan.

Baca Juga: GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya

Kubu Lawan Berang: "Dia Ngajak Perang!"

Langkah ofensif Roy Suryo langsung memantik reaksi keras dari kubu seberang.

Ade Darmawan, pengacara mantan Presiden Jokowi, merespons laporan balik tersebut dengan nada tinggi dan menantang.

Ade menilai manuver hukum Roy Suryo hanyalah sebuah upaya perlawanan (counter) kepanikan karena posisi mantan Menpora itu kian terjepit setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau lengkap oleh kejaksaan.

Ia pun menegaskan tidak akan mundur selangkah pun atas laporan balik ini.

Kini, dengan adanya laporan balik dari Roy Suryo di Polda Metro Jaya dan berkas perkara ijazah Jokowi yang siap disidangkan, bola panas perseteruan hukum ini dipastikan akan bergulir semakin liar di meja hijau. (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman