Banten

Roy Suryo Melawan! Tolak Damai dengan Jokowi dan Tantang Buka Ijazah Asli: 'Harusnya Dia yang Minta Maaf!'

Abdurahman | 10 Mei 2026, 22:31 WIB
Roy Suryo Melawan! Tolak Damai dengan Jokowi dan Tantang Buka Ijazah Asli: 'Harusnya Dia yang Minta Maaf!'
Roy Suryo, CS (Istimewa)

AKURAT BANTEN – Ketegangan hukum terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru yang kian memanas.

Pakar Telematika, Roy Suryo, secara mengejutkan menegaskan sikap pantang mundurnya dengan menolak opsi Restorative Justice (RJ).

Bukannya mencari jalan damai, Roy Suryo justru melontarkan tantangan terbuka dan meminta penyidikan kasusnya segera dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan? Misteri Sosok yang Berani Tawari Hercules Ratusan Miliar untuk Khianati Prabowo

"Ngapain Minta Damai?"

Roy Suryo menilai prosedur hukum yang menjeratnya cacat sejak awal.

Menurutnya, pihak kepolisian telah melanggar undang-undang dalam proses penyidikan.

Dengan nada bicara yang lugas, ia menyatakan tidak memiliki alasan untuk meminta maaf kepada Jokowi.

"Ngapain juga minta (RJ), sama sekali enggak. Dia (Jokowi) yang harus minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia," tegas Roy Suryo saat memberikan keterangan yang dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (10/5/2026).

Roy bersikukuh bahwa bola panas ijazah ini ada di tangan Jokowi.

Menurutnya, perdebatan panjang ini bisa selesai dalam hitungan detik jika ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) milik eks presiden tersebut dipamerkan ke publik.

"Selama Jokowi enggak berani tunjukkan ijazah asli, maka akan terus dianggap palsu. Kalau itu asli, enggak perlu 709 bukti. Buktinya satu saja: mana ijazah aslinya?" cetusnya.

Baca Juga: Viral Prabowo Disebut Minta Mantan Presiden Joko Widodo Dihukum Gara-Gara Ijazah Jokowi yang Tak Rampung, Faktanya Mengejutkan

Pihak Relawan Jokowi: "Tidak Ada Pintu Maaf bagi Mantan Napi"

Sikap keras Roy Suryo langsung mendapat reaksi dingin dari kubu pendukung setia Jokowi.

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokam), Andi Azwan, menegaskan bahwa peluang Restorative Justice bagi Roy Suryo sudah tertutup rapat.

Andi menyinggung rekam jejak Roy yang pernah terjerat kasus hukum pada 2022 terkait meme stupa Borobudur.

"Dia mantan narapidana. Jelas dia tidak punya kesempatan dan Pak Jokowi tidak akan memberikan RJ," ujar Andi Azwan dengan tegas.

Baca Juga: Viral Pengakuan Soal Modifikasi Ijazah Jokowi, Fakta Sebenarnya Terungkap

Polemik "Tersangka Terpilih" dan Ancaman Negara Mafia

Kasus ini kian pelik karena adanya perbedaan nasib di antara para tersangka.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster:

  1. Klaster I (Penghasutan/Pasal 160 KUHP): Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis (bebas via RJ), Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

  2. Klaster II (Manipulasi ITE): Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar (mengajukan RJ).

Roy Suryo mengkritik keras praktik "tebang pilih" dalam pemberian RJ ini.

Ia menilai jika sebagian tersangka digugurkan statusnya melalui RJ, maka secara hukum status tersangka lainnya harus ikut gugur.

"RJ itu tidak ada yang dicuplik satu-satu. Itu aturan dari mana? Harusnya digugurkan semua," kritik Roy.

Baca Juga: Perang Memanas! Iran Belum Respon Proposal Damai AS, Israel Bombardir Lebanon dan Selat Hormuz Kian Mencekam

Menanti Nasib di Tangan Kejaksaan

Roy Suryo juga meyakini bahwa berkas perkaranya tidak akan pernah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi karena bukti yang dianggap lemah.

Ia bahkan mengutip pernyataan mantan Wakapolri, Oegroseno, yang menyebut jika kasus ini dipaksakan ke persidangan, maka hukum Indonesia sedang dalam bahaya.

"Kalau ini P21, berarti ada mafia di sidang Indonesia. Buktinya tidak masuk akal," tambahnya.

Namun, pernyataan Roy hanya disambut tawa oleh Andi Azwan. Pihak relawan optimis keadilan akan segera ditegakkan. "Kita tunggu minggu depan, insyaallah P21," tutup Andi.

Kini, publik menunggu apakah Kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke meja hijau atau justru menerbitkan SP3 seperti yang dituntut oleh sang Pakar Telematika.

Satu yang pasti, genderang perang urusan ijazah ini belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda. (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman