Cegah Pelanggaran Perda, Satpol PP Tangerang Gandeng Warga Jaga Ketertiban

AKURAT BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melakukan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui sosialisasi sejumlah peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Kepala Seksi Bina Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang, Al Hasan mengatakan, fokus utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tiga perda, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Keras.
"Pada tahun ini kita menyosialisasikan tiga perda itu ke tujuh kecamatan. Audiens yang menjadi target kita adalah pengurus RT, RW dan Posyandu setempat agar mereka ikut berperan dalam menjaga ketertiban di wilayah masing-masing," ujar Al Hasan usai kegiatan sosialisasi di Kecamatan Karawaci, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Proses Seleksi Direktur PD Pasar Kota Tangerang Berjalan Sesuai Mekanisme dan Prosedur
Hasan menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketertiban. Satpol PP, kata dia, mendorong kolaborasi seluruh elemen warga agar turut melaporkan aktivitas yang berpotensi melanggar perda.
Untuk mendukung hal itu, Satpol PP juga memperkenalkan sejumlah kanal pengaduan publik seperti aplikasi Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA) milik Pemerintah Kota Tangerang, serta nomor hotline Satpol PP yang bisa dihubungi langsung oleh masyarakat.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Bahkan jika baru ada indikasi gangguan ketertiban, laporan tetap akan kami terima dan tindak lanjuti,” tegasnya.
Baca Juga: Realisasi KUR Capai 70 Persen, Pemerintah Fokus Dorong Penyaluran ke Sektor Produksi
Selain menerima laporan masyarakat, Satpol PP juga menurunkan tim intelijen untuk memantau dinamika sosial di lapangan dan mendeteksi potensi gangguan sejak dini.
Hasan berharap, kegiatan sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak perda dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
“Kami berharap masyarakat semakin paham dan ikut berperan aktif menjaga ketertiban umum di wilayahnya,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







