Cegah Pelanggaran Perda, Satpol PP Tangerang Gandeng Warga Jaga Ketertiban

AKURAT BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melakukan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui sosialisasi sejumlah peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Kepala Seksi Bina Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang, Al Hasan mengatakan, fokus utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tiga perda, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Keras.
"Pada tahun ini kita menyosialisasikan tiga perda itu ke tujuh kecamatan. Audiens yang menjadi target kita adalah pengurus RT, RW dan Posyandu setempat agar mereka ikut berperan dalam menjaga ketertiban di wilayah masing-masing," ujar Al Hasan usai kegiatan sosialisasi di Kecamatan Karawaci, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Proses Seleksi Direktur PD Pasar Kota Tangerang Berjalan Sesuai Mekanisme dan Prosedur
Hasan menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketertiban. Satpol PP, kata dia, mendorong kolaborasi seluruh elemen warga agar turut melaporkan aktivitas yang berpotensi melanggar perda.
Untuk mendukung hal itu, Satpol PP juga memperkenalkan sejumlah kanal pengaduan publik seperti aplikasi Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA) milik Pemerintah Kota Tangerang, serta nomor hotline Satpol PP yang bisa dihubungi langsung oleh masyarakat.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Bahkan jika baru ada indikasi gangguan ketertiban, laporan tetap akan kami terima dan tindak lanjuti,” tegasnya.
Baca Juga: Realisasi KUR Capai 70 Persen, Pemerintah Fokus Dorong Penyaluran ke Sektor Produksi
Selain menerima laporan masyarakat, Satpol PP juga menurunkan tim intelijen untuk memantau dinamika sosial di lapangan dan mendeteksi potensi gangguan sejak dini.
Hasan berharap, kegiatan sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak perda dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
“Kami berharap masyarakat semakin paham dan ikut berperan aktif menjaga ketertiban umum di wilayahnya,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









