Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 17 Pelaku Curanmor, Lima di Antaranya Residivis

AKURAT BANTEN - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam operasi selama sepekan terakhir, polisi menangkap 17 pelaku curanmor, termasuk lima residivis yang berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Mereka terlibat dalam berbagai kasus pencurian, baik dengan pemberatan maupun kekerasan.
Baca Juga: DUKA MAPALA POLINDRA: Terseret Arus Deras Cimanuk, 2 Mahasiswa Tewas Usai 2 Hari Pencarian Dramatis
"Alhamdulillah, dalam pekan ini kami berhasil menangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Polsek di wilayah hukum kami telah mengungkap 17 tersangka curanmor," ujar Kombes Jauhari, Senin (10/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi 159 lokasi kejadian di wilayah Karawaci, Jatiuwung, dan Ciledug.
Para pelaku memiliki peran berbeda, terdiri dari 10 eksekutor (pemetik), enam joki, dan satu penadah hasil curian.
Baca Juga: Heboh Profil Jaafar Jackson, Keponakan Michael Jackson yang Siap Guncang Dunia Film
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 21 unit sepeda motor hasil curian, tiga unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkut, tiga bilah senjata tajam, 72 letter T, 35 kunci palsu, lima ponsel, satu rekaman CCTV, beberapa lembar STNK, dan satu senjata api mainan.
Kombes Jauhari menjelaskan, kelompok curanmor ini beraksi terutama pada sore hingga dini hari, antara pukul 01.00 sampai 04.00 WIB, dengan sasaran kendaraan yang terparkir di kos-kosan, kontrakan, pasar, ruko, hingga minimarket.
"Modus mereka kebanyakan menyasar kendaraan yang terparkir di tempat kos atau kontrakan pada dini hari, saat situasi sepi," jelasnya.
Baca Juga: Uang Setengah Miliar Jadi Jejak Awal KPK Bongkar Skandal Bupati Ponorogo
Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan lain yang terlibat.
Sebagai bagian dari pengungkapan kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota turut mengembalikan satu unit sepeda motor hasil curian kepada korban pengemudi ojek online.
"Hari ini kami serahkan kembali kendaraan korban sebagai bentuk pelayanan dan kehadiran polisi di tengah masyarakat," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










