Berlaku 16 Maret 2026, Aturan Baru SPT Diterbitkan DJP untuk Perjelas Sistem Pelaporan Pajak

AKURAT BANTEN - Peraturan terbaru terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) resmi diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 16 Maret 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, DJP mengatur lebih rinci tata cara pelaporan, penerimaan, hingga pengolahan SPT.
Baca Juga: Viral! Pemerkosaan di Gerai KDMP Pasanggrahan Tangerang, Polisi Periksa Saksi
Ketentuan ini mencakup kewajiban pelaporan serta batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Selain itu, DJP juga mengatur mekanisme penyampaian SPT yang dapat dilakukan secara elektronik, langsung, maupun melalui jasa pengiriman.
Proses validasi data, termasuk pengecekan NPWP dan penelitian SPT, turut diperjelas dalam aturan ini.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Selat Hormuz AS Mendadak Tunda Serangan ke Iran, Dunia Menahan Napas
Perpanjangan hanya diberikan kepada wajib pajak tertentu, seperti yang masih menyusun laporan keuangan atau menjalani proses audit.
DJP menegaskan, SPT yang disampaikan tidak sesuai ketentuan dapat dianggap tidak disampaikan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan sanksi sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Dengan adanya aturan baru ini, DJP berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026



