Berlaku 16 Maret 2026, Aturan Baru SPT Diterbitkan DJP untuk Perjelas Sistem Pelaporan Pajak

AKURAT BANTEN - Peraturan terbaru terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) resmi diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 16 Maret 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, DJP mengatur lebih rinci tata cara pelaporan, penerimaan, hingga pengolahan SPT.
Baca Juga: Viral! Pemerkosaan di Gerai KDMP Pasanggrahan Tangerang, Polisi Periksa Saksi
Ketentuan ini mencakup kewajiban pelaporan serta batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Selain itu, DJP juga mengatur mekanisme penyampaian SPT yang dapat dilakukan secara elektronik, langsung, maupun melalui jasa pengiriman.
Proses validasi data, termasuk pengecekan NPWP dan penelitian SPT, turut diperjelas dalam aturan ini.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Selat Hormuz AS Mendadak Tunda Serangan ke Iran, Dunia Menahan Napas
Perpanjangan hanya diberikan kepada wajib pajak tertentu, seperti yang masih menyusun laporan keuangan atau menjalani proses audit.
DJP menegaskan, SPT yang disampaikan tidak sesuai ketentuan dapat dianggap tidak disampaikan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan sanksi sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Dengan adanya aturan baru ini, DJP berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D




