Berlaku 16 Maret 2026, Aturan Baru SPT Diterbitkan DJP untuk Perjelas Sistem Pelaporan Pajak

AKURAT BANTEN - Peraturan terbaru terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) resmi diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 16 Maret 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, DJP mengatur lebih rinci tata cara pelaporan, penerimaan, hingga pengolahan SPT.
Baca Juga: Viral! Pemerkosaan di Gerai KDMP Pasanggrahan Tangerang, Polisi Periksa Saksi
Ketentuan ini mencakup kewajiban pelaporan serta batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Selain itu, DJP juga mengatur mekanisme penyampaian SPT yang dapat dilakukan secara elektronik, langsung, maupun melalui jasa pengiriman.
Proses validasi data, termasuk pengecekan NPWP dan penelitian SPT, turut diperjelas dalam aturan ini.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Selat Hormuz AS Mendadak Tunda Serangan ke Iran, Dunia Menahan Napas
Perpanjangan hanya diberikan kepada wajib pajak tertentu, seperti yang masih menyusun laporan keuangan atau menjalani proses audit.
DJP menegaskan, SPT yang disampaikan tidak sesuai ketentuan dapat dianggap tidak disampaikan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan sanksi sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Dengan adanya aturan baru ini, DJP berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!






