Banten

Berlaku 16 Maret 2026, Aturan Baru SPT Diterbitkan DJP untuk Perjelas Sistem Pelaporan Pajak

Rahmawati Huda | 28 Maret 2026, 11:21 WIB
Berlaku 16 Maret 2026, Aturan Baru SPT Diterbitkan DJP untuk Perjelas Sistem Pelaporan Pajak
Berlaku 16 Maret 2026, Aturan Baru SPT Diterbitkan DJP untuk Perjelas Sistem Pelaporan Pajak / Pixabay

AKURAT BANTEN - Peraturan terbaru terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) resmi diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 16 Maret 2026.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, DJP mengatur lebih rinci tata cara pelaporan, penerimaan, hingga pengolahan SPT.

Baca Juga: Viral! Pemerkosaan di Gerai KDMP Pasanggrahan Tangerang, Polisi Periksa Saksi

Ketentuan ini mencakup kewajiban pelaporan serta batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Selain itu, DJP juga mengatur mekanisme penyampaian SPT yang dapat dilakukan secara elektronik, langsung, maupun melalui jasa pengiriman.

Proses validasi data, termasuk pengecekan NPWP dan penelitian SPT, turut diperjelas dalam aturan ini.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Selat Hormuz AS Mendadak Tunda Serangan ke Iran, Dunia Menahan Napas

Perpanjangan hanya diberikan kepada wajib pajak tertentu, seperti yang masih menyusun laporan keuangan atau menjalani proses audit.

DJP menegaskan, SPT yang disampaikan tidak sesuai ketentuan dapat dianggap tidak disampaikan.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan sanksi sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Dengan adanya aturan baru ini, DJP berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.***


Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.