Banten

 Kecelakaan Atlet Pencak Silat Usai Latihan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Biaya Perawatan Ditanggung Penuh

Rahmawati Huda | 28 Maret 2026, 14:46 WIB
 Kecelakaan Atlet Pencak Silat Usai Latihan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Biaya Perawatan Ditanggung Penuh
 Kecelakaan Atlet Pencak Silat Usai Latihan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Biaya Perawatan Ditanggung Penuh / Antara

AKURAT BANTEN - Seperti yang diketahui, seorang atlet pencak silat bernama Affandi Naufal mengalami kecelakaan lalu lintas pada Minggu 22  Maret 2026 dan langsung mendapatkan penanganan medis.

Saat ini, ia menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Insiden tersebut terjadi saat Affandi dalam perjalanan pulang setelah mengikuti sesi latihan di kawasan Jakarta Selatan.

Kondisinya sempat memerlukan penanganan serius akibat kecelakaan yang dialaminya.

Baca Juga: Analisis EUR/USD 27 Maret 2026: Pergerakan Euro Tertekan Dolar AS, Investor Cermati Arah Inflasi

Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, turut datang menjenguk korban di rumah sakit.

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan layanan yang diterima berjalan dengan baik.

Affandi diketahui telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022. Dengan status tersebut, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan dijamin hingga korban dinyatakan pulih.

Dalam mekanisme penanganan, Jasa Raharja berperan sebagai penjamin awal untuk kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya lanjutan yang tidak tercover.

Baca Juga: Pedoman AI di Pendidikan Ditetapkan, Pemerintah Minta Penggunaan Disesuaikan Usia dan Lindungi Peserta Didik

Pihak BPJS menegaskan bahwa jaminan ini merupakan bagian dari perlindungan bagi pekerja, termasuk atlet yang memiliki risiko tinggi dalam aktivitasnya.

Keluarga korban pun mengaku terbantu dengan adanya jaminan tersebut. Mereka menyebut biaya perawatan yang cukup besar dapat ditangani berkat perlindungan yang diberikan.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan mendorong lebih banyak atlet untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan dari risiko kecelakaan saat latihan maupun bertanding.***


Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.