Banten

DULU WARTAWAN, Kini Kades! Kepala Desa Asep Ari Ciamis Jadi Sorotan Lantang Menantang 'Mantan Kolega'nya: 'Wartawan Jeng Aing, Tanggung Jawab Aing!'

Saeful Anwar | 23 November 2025, 08:36 WIB
DULU WARTAWAN, Kini Kades! Kepala Desa Asep Ari Ciamis Jadi Sorotan Lantang Menantang 'Mantan Kolega'nya: 'Wartawan Jeng Aing, Tanggung Jawab Aing!'

   

  • Ironi Kekuasaan: Kala Mantan Insan Pers Berbalik Arah, Mengancam Kebebasan Pers di Tanah Pasundan.API KONFLIK 
  • MEMBARA DI CIAMIS: Mantan Wartawan "Kebal Kritik" Saat Menjabat Kades

AKURAT BANTEN-Ketegangan antara aparatur desa dan insan pers kembali mencapai titik didih di Jawa Barat.

Sebuah rekaman video dan percakapan yang kini viral di berbagai grup WhatsApp wartawan menunjukkan aksi arogan dan intimidatif yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa di Ciamis.

Pemicunya adalah ungkapan bernada provokatif yang dilontarkan sang kades di Gelanggang Olahraga (GOR) Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis.

Pernyataan seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing!” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing!” bukan sekadar ledakan emosi sesaat, melainkan ditafsirkan sebagai deklarasi perang terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan fungsi pengawasan pers.

 Baca Juga: Peringatan Keras dari Eks BIN: Kasus Ijazah Jokowi Kian Memanas, Legitimasi Presiden Prabowo Terancam Jika Terus Diam!

Ironi yang Mengguncang: Asep Ari, Kades Mekarmukti Eks-Jurnalis

Informasi di lapangan mengungkap fakta yang membuat insiden ini semakin getir: oknum kades tersebut adalah Asep Ari, Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Asep Ari, sebelum menjabat sebagai kepala desa, ternyata pernah aktif bergabung di salah satu media dan berprofesi sebagai wartawan.

Ini adalah ironi yang mengguncang: Seseorang yang dulu berada di barisan terdepan penjaga kebebasan pers kini justru menjadi aktor yang lantang menantang dan mengancam profesi yang pernah ia sandang.

Pertanyaannya mengemuka: Apakah status "mantan wartawan" ini yang justru memberinya rasa kebal dan berani menantang profesi yang sejatinya adalah pilar demokrasi?

Sikap arogan ini dinilai telah melampaui batas etika seorang aparatur desa yang seharusnya mengedepankan pelayanan publik, kesantunan, dan akuntabilitas.

Pernyataan agresif tersebut bukan hanya pelecehan verbal, tetapi sebuah indikasi ancaman langsung terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 Baca Juga: Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Ironi Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMN, Pengamat Sebut Lebih Ganjil dari Kasus Tom Lembong

Garda Depan Pers Meradang: Tuntutan Hukum dan Ancaman Pidana

Insiden ini memperlihatkan menguatnya sindrom "kebal kritik" di tingkat lokal, di mana jurnalis kini dipandang sebagai ancaman, bukan mitra dalam memastikan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ucapan provokatif Kades Asep Ari ini juga dikhawatirkan menciptakan efek psikologis (chilling effect), yang pada akhirnya dapat mengekang ruang peliputan dan membatasi hak masyarakat Ciamis untuk mendapatkan informasi yang benar.

Baca Juga: Mensos Dorong Karang Taruna Jadi Garda Terdepan Pemberdayaan Desa

Kecaman Keras dari Organisasi Pers:

Sintaro, Kepala DPC Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jawa Barat, menyatakan tindakan Asep Ari tidak hanya mencederai profesi wartawan tetapi juga merusak sendi-sendi demokrasi lokal.

“Tidak ada ruang bagi intimidasi dan ujaran kebencian terhadap jurnalis. Ini serangan langsung terhadap kebebasan pers. Aparat penegak hukum harus memberikan tindakan tegas,” ujarnya (22/11/2025).

Muhamad Wahidin, Ketua Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) DPW Jawa Barat, menegaskan bahwa ucapan tersebut dapat masuk kategori tindak pidana.

Menurutnya, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara jelas memberikan ancaman pidana kurungan hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta terhadap siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

“Ini bukan sekadar kata-kata kasar. Ini tindakan yang melawan hukum dan harus ditindak. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk bagi masa depan kebebasan pers di negeri ini,” tegas Wahidin.

 Baca Juga: Jejak Belanja Online Bocah SMAN 72 Sebelum Ledakan Terkuak

Masyarakat dan Pers Menuntut Tindakan Tegas Polres Ciamis

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tekanan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap demokrasi.

Ketika suara kritis dibungkam, budaya anti-transparansi dan anti-kritik akan tumbuh subur, membuka lebar ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, serta manipulasi informasi di tingkat desa—yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Masyarakat dan komunitas pers menuntut langkah cepat dan transparan dari aparat penegak hukum. Polres Ciamis diminta untuk:

Mengusut tuntas insiden dan memastikan Kades Asep Ari bertanggung jawab atas ucapannya.

Memberikan perlindungan kepada jurnalis Ciamis agar dapat kembali menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa rasa takut.

Tindakan cepat dan tegas dari penegak hukum akan menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan pers tidak bisa ditawar dan bahwa jabatan tidak memberikan hak istimewa untuk menindas kebenaran (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman