Banten

Usai Kasus Narkoba dan Todong Senjata Kewarga, Tokoh Masyarakat Kerta Ultimatum 5 x 24 Jam Kades Diminta Mundur

Berlian Rahmah Dewanto | 27 Januari 2025, 11:42 WIB
Usai Kasus Narkoba dan Todong Senjata Kewarga, Tokoh Masyarakat Kerta Ultimatum 5 x 24 Jam Kades Diminta Mundur

AKURAT BANTEN, LEBAK - Beredar video Pernyataan Sikap Tokoh dan Masyarakat Desa Kerta, yang memberi ultimatum, 5 x 24 jam kepada Kepala Desa (Kades) Kerta, untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.

”Untuk menjaga stabilitas, Kondusifitas di desa Kerta, kami (masyarakat-red) minta Kades segera mengundurkan diri dengan secara terhormat, karena dinilai telah memberi tauladan yang tidak baik,” ujar KH Syaefudin tokoh masyarakat Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten yang didampingi ratusan masyarakat setempat.

Berdasarkan pantauan Akurat Banten dari video yang diterima pada, Minggu (26/1/2025) kemarin, tampak dalam video tersebut, saat membacakan surat 'pernyataan sikap bersama' turut didampingi tokoh masyararak, ulama dan pemuda Desa setempat.

Baca Juga: Pantas Saja Cepat Rusak, Ternyata Ini 5 Kebiasaan Buruk Para Pengguna HP yang Sering Dilakukan, Cek Solusinya!

Dalam video yang berdurasi, 2 09 menit itu, masyarakat desa Kerta, meminta agar Kades segera mengundurkan diri, karena dianggap telah memberikan contoh yang tidak baik. Meski demkian, tak dijelaskan contoh yang tidak baik yang dimaksud?.

Sebelumnya, sejumlah Warga desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak menuntut Kades diberhentikan dari jabatannya, karena diduga tersandung kaus Narkoba dan bersikap arogan, dengan menodongkan senjata api ke salah satu warganya.

Baca Juga: Okupansi Hotel Tanjung Lesung Meningkat Menjelang Libur Panjang

Bahkan, atas sikap Kades tersebut, sejumlah warga telah menyegel kantor desa Kerta, dan melaporkan aksi penodongan senjata api oleh Kades tersebut, ke Mapolres Lebak. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.