Banten

Pergub Baru Resmi Disahkan: Jakarta Larangan Jual Beli Daging Anjing dan Kucing, Berlaku Mulai Hari Ini

Andi Syafrani | 25 November 2025, 14:07 WIB
Pergub Baru Resmi Disahkan: Jakarta Larangan Jual Beli Daging Anjing dan Kucing, Berlaku Mulai Hari Ini

AKURAT BANTEN – Ibu Kota resmi menerapkan larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mulai efektif hari ini.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan kebijakan tersebut melalui video yang diunggah ke akun Instagram resminya, menegaskan bahwa ini adalah langkah penting untuk kesehatan masyarakat dan perlindungan hewan.

Larangan dalam Pergub tersebut tidak hanya terbatas pada anjing dan kucing, melainkan mencakup semua hewan penular rabies (HPR). Pasal 27A secara eksplisit melarang penjualan HPR baik dalam bentuk hidup, daging segar, beku, maupun olahan untuk kebutuhan makan.

Baca Juga: KPK Periksa Dua ASN Kemenhub, Usut Aliran Suap Proyek Kereta Api Bernilai Miliaran

Sementara itu, Pasal 27B juga melarang keras pembunuhan atau penjagalan hewan tersebut guna memenuhi kebutuhan pangan. Jenis HPR yang dimaksud antara lain kelelawar, kera, musang, dan hewan sejenis yang berpotensi menularkan rabies.

Menurut Pramono, kebijakan ini dibuat untuk menekan risiko penyebaran rabies yang masih menjadi ancaman serius. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia berkontribusi 100 persen terhadap penyebaran penyakit tersebut.

"Kita tidak bisa lagi mengabaikan bahaya ini bagi kesehatan warga," ujarnya dalam video pengumuman.

Baca Juga: Bongkar Motif Penculikan dan Pembunuhan Alvaro, Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Selain Ayah Tirinya

Pemprov DKI akan menerapkan sanksi bertingkat bagi pelanggar. Tahap pertama, pelaku akan menerima teguran tertulis dan barang bukti (hewan atau daging) akan disita untuk diamati, terutama jika menunjukkan gejala rabies atau perilaku abnormal. Jika melanggar kembali, penyitaan akan dilakukan lagi dan aktivitas penjualan akan langsung dihentikan tanpa toleransi.

Untuk pelanggaran ketiga kalinya, tempat usaha atau lokasi perdagangan akan ditutup secara permanen. Jika pelanggaran masih berlanjut meski semua sanksi diberikan, Pemprov DKI juga berwenang mencabut izin usahanya. Semua langkah ini ditujukan untuk menegakkan hukum dan menjaga standar keamanan pangan di Jakarta.

Baca Juga: Indonesia–Inggris Sepakat Garap Proyek Maritim Rp87 Triliun, Dorong Lompatan Besar Industri Kapal Nasional

Kebijakan ini merupakan respons atas suara aktivis hewan dan komunitas yang sudah lama meminta regulasi jelas. Pada Februari 2024, koalisi Dog Meat Free Indonesia dan organisasi kesejahteraan hewan mengadakan aksi damai di depan DPR RI, sementara fraksi PSI DPRD Jakarta juga pernah berjanji memperjuangkan Peraturan Daerah perlindungan hewan yang lebih komprehensif.

Hal ini juga menjadi langkah tegas setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menghapus usulan RUU larangan perdagangan daging anjing dan kucing dari Prolegnas jangka panjang 2025-2029. Jakarta mengikuti jejak kota seperti Semarang yang sudah menerapkan larangan serupa sejak tahun 2022.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! DPR Tegaskan BBM Nasional Aman Menyambut Nataru 2025-2026

Pemerintah berharap dengan berlakunya Pergub ini, praktik perdagangan daging anjing dan kucing akan lenyap dari Jakarta. Selain itu, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap perlindungan hewan dan bahaya konsumsi daging dari HPR.

Dengan aturan yang ketat, Jakarta menargetkan menjadi wilayah bebas peredaran daging HPR dan lebih aman bagi semua warganya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC