Banten

Nikita Mirzani Tegaskan Tak Pernah Memaksa, Siap Tempuh Jalur Hukum Setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Moehamad Dheny Permana | 29 Oktober 2025, 14:46 WIB
Nikita Mirzani Tegaskan Tak Pernah Memaksa, Siap Tempuh Jalur Hukum Setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Akurat Banten - Artis sensasional Nikita Mirzani kembali jadi sorotan setelah dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik.

Meski menerima keputusan itu dengan lapang dada, Nikita tak menutupi rasa keberatannya.

“Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, nggak ada yang buka rahasia,” ujar Nikita.

Nikita menegaskan dirinya tidak pernah membocorkan rahasia apa pun, apalagi memeras.

Ia menyebut persoalan ini muncul karena dirinya menyoroti produk skincare milik Reza Gladys yang sudah lebih dulu dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang saya bicarakan itu fakta, bukan fitnah,” katanya.

Meski merasa tidak bersalah, Nikita mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim.

Ia menilai proses hukum masih panjang dan masih banyak tahapan yang bisa ditempuh.

“Ini belum selesai, masih ada banding, kasasi, sampai peninjauan kembali. Jadi, saya nggak masalah,” ucapnya.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, memastikan pihaknya akan menggunakan hak hukum yang tersedia.

Baca Juga: Jaringan Pencuri Motor di Kelapa Gading Terbongkar Polisi Dalami Peran Penadah

Menurutnya, keputusan hakim belum final dan tim akan mengkaji langkah terbaik untuk ditempuh selanjutnya.

“Kami akan berdiskusi lebih lanjut, melihat mana yang paling baik untuk kepentingan Niki,” ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Nikita jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan bahwa dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Sidang pembacaan putusan berlangsung sekitar pukul 12.40 WIB dan mendapat perhatian besar publik.

Dalam dakwaan sebelumnya, Nikita disebut pernah meminta uang Rp4 miliar kepada pemilik klinik kecantikan RGP, dokter Reza Gladys, agar tidak membeberkan soal produk yang disebut belum terdaftar di BPOM.

Uang itu, menurut jaksa, digunakan untuk melunasi kredit rumah.

Namun versi berbeda disampaikan pihak Nikita.

Mereka menilai tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum kuat karena tidak ada paksaan maupun transaksi pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.

Baca Juga: GEGER! Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Diancam Denda Rp50 Juta! Wali Kota Eri Cahyadi Pasang Jebakan Berlapis

Meski kini harus menghadapi masa sulit, Nikita tetap tampil percaya diri di hadapan awak media.

Ia menegaskan dirinya akan terus berjuang menegakkan keadilan, sekaligus membuktikan bahwa apa yang disampaikannya selama ini adalah bentuk keberaniannya menyuarakan kebenaran.

“Kalau saya salah, saya tanggung. Tapi kalau saya benar, saya akan lawan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang Nikita Mirzani di dunia hukum dan hiburan tanah air.

Meski langkahnya kini kembali diuji, publik menantikan bagaimana upaya banding dan proses selanjutnya akan berjalan di meja peradilan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.