Ribuan Buruh Demo Serentak Hari Ini, Suara Tuntutan Menggema dari Jakarta hingga Banten

AKURAT BANTEN - Gelombang unjuk rasa buruh kembali menggema di sejumlah wilayah pada Kamis (28/8/2025). Sejak pagi hari, ribuan pekerja turun ke jalan menggelar aksi damai yang dipusatkan di depan Istana Merdeka dan Gedung DPR RI Jakarta.
Massa mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB dengan membawa berbagai spanduk, poster, dan atribut serikat pekerja.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambah Anggaran Rp14,4 Triliun untuk PIP hingga Upah Guru Honorer
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang tertuang dalam surat bernomor 494/DEN-KSPI/VIII/2025, tertanggal 8 Agustus 2025.
Surat itu menegaskan agar seluruh jajaran Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mulai dari pengurus pusat hingga perangkat daerah, turun ke jalan menyuarakan aspirasi buruh.
Baca Juga: Heboh Dugaan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Istana dan BPOM Siap Turun Tangan
Tidak hanya di Jakarta, gelombang aksi juga berlangsung serentak di Jawa Barat dan Banten. Para buruh di dua provinsi itu berkumpul di depan kantor gubernur dan kantor bupati atau wali kota masing-masing.
Koordinasi aksi serentak ini disebut sebagai strategi untuk memperkuat posisi tawar serikat pekerja terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Di Jakarta, jumlah massa aksi diperkirakan sekitar 800 buruh, ditambah 50 orang perwakilan perangkat organisasi FSPMI. Sementara itu, di Tangerang aksi buruh berhasil mengumpulkan sekitar 1.300 orang, dan di Karawang tercatat 1.200 buruh ikut turun ke jalan. Ribuan pekerja lainnya juga menyebar di berbagai titik aksi di Jawa Barat dan Banten.
Baca Juga: Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Pastikan DPR Bakal Lakukan Pengawasan
Meski jumlahnya besar, aksi ini diklaim sepenuhnya damai. Tidak ada agenda anarkis atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kericuhan. Para buruh menegaskan bahwa tujuan mereka hanya ingin menyampaikan tuntutan secara bermartabat agar didengar langsung oleh pemerintah dan para wakil rakyat di Senayan.
Beberapa tuntutan yang digaungkan antara lain revisi aturan turunan dari UU Cipta Kerja, penyesuaian kenaikan upah, serta perlindungan hak-hak pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Para buruh menilai, kebijakan ketenagakerjaan yang ada sekarang masih lebih berpihak pada kepentingan pengusaha ketimbang pekerja.
Baca Juga: DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Termasuk Kripto dan Fintech
Aparat kepolisian terlihat disiagakan di sejumlah titik strategis. Petugas lalu lintas berjaga di depan Gedung DPR RI dan Istana Merdeka untuk mengatur arus kendaraan yang tersendat akibat aksi. Polisi juga terlihat berusaha menjaga agar jalannya aksi tetap kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara berlebihan.
Di tengah aksi, para orator dari KSPI dan FSPMI bergantian berpidato dari atas mobil komando. Mereka mengingatkan massa agar tidak terprovokasi dan menjaga suasana tetap damai.
“Kita datang dengan niat baik, kita ingin hak kita diakui, bukan dengan kekerasan tapi dengan suara yang jelas,” teriak salah satu orator yang disambut tepuk tangan ribuan buruh.
Baca Juga: Habis Audit Proyek, Tim Independensi Inspektorat Tangsel Makan Durian Musang King
Massa aksi membawa berbagai atribut, mulai dari bendera serikat, kaos seragam, hingga poster dengan tulisan bernada kritik. Beberapa spanduk besar menuliskan desakan revisi aturan turunan UU Cipta Kerja serta permintaan kenaikan upah minimum. Ada juga poster yang menyinggung perlunya jaminan sosial lebih kuat bagi pekerja.
Aksi hari ini menambah panjang daftar unjuk rasa buruh di Indonesia yang kerap menjadi bagian dari dinamika politik dan ekonomi nasional.
Dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan orang di berbagai wilayah, harapan buruh hanya satu, agar pemerintah benar-benar mendengar suara mereka dan menindaklanjuti tuntutan dengan kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










