Anggota DPRD Kota Tangerang Dilaporkan Warga Terkait Dugaan Penipuan Penjualan Tanah

AKURAT BANTEN - Seorang anggota DPRD Kota Tangerang berinisial ML resmi dilaporkan dua warga ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/B/2769/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA atas dugaan penipuan berkedok penjualan tanah di kawasan Muncul, Tangerang Selatan.
Dua pelapor itu adalah Eddy Siswoyo (41) dan Devi (33), mereka mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah lahan yang mereka beli tak kunjung diserahkan.
Eddy mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangsel pada Sabtu (22/11/2025) kemarin.
Baca Juga: Mega Korupsi DJKA Kemenhub: Jalur Kereta Rawan Suap, KPK Sikat Miliaran Rupiah!
Dia datang membawa sejumlah berkas bukti pembelian sebidang tanah di wilayah Muncul Tangerang Selatan.
Ia mengatakan awalnya tertarik membeli tanah tersebut setelah melihat iklan di platform jual beli online.
"Saya awalnya lihat di OLX bang untuk iklan jual tanah ini," kata Eddy.
Baca Juga: Menteri LH Beri Peluang Tangerang dan Tangsel Bangun PSEL Mandiri
Setelah bertemu marketing dan menyepakati harga, kata Eddy dengan nilai Rp110 juta, dia memberikan uang muka sebanyak Rp2 juta sebagai bukti tanda jadi.
Kemudian, lanjut Eddy, keyakinannya bertambah ketika mengetahui tanah tersebut disebut-sebut milik ML yang saat ini aktif sebagai anggota DPRD di Kota Tangerang dari Partai Demokrat.
"Saya lega dan percaya karena yang memiliki lahan itu anggota DPRD terpilih saat itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy kemudian melanjutkan transaksi di kantor notaris dan menyerahkan uang sebanyak Rp58 juta sehingga total awal uang yang dibayarkan sebesar Rp60 juta.
"Disitu saya makin yakin karena transaksi di kantor notaris. Saya transaksi sebesar 58 juta ditambah DP 2 juta jadi 60 juta, karena ini memang bisa dicicil," katanya.
Namun, keluh Eddy setelah dirinya melakukan pembayaran mencapai Rp110 juta, tanah yang dijanjikan tak kunjung ia terima.
Setelah itu, Eddy mengaku terkejut karena ia baru menyadari adanya dugaan penipuan setelah menemukan ada pembeli lain di tanah yang serupa.
Mereka, menggunakan pola yang sama dalam menjual tanah tersebut seperti kepada dirinya.
"Saya cuma dijanjikan, kemudian saya cek di internet ternyata bukan hanya saya yang menjadi korban," ungkapnya.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Guru, Sekretaris DPRD Banten: Terimakasih Tenaga Pendidik!
Akibat dari penipuan itu, Kini Eddy menanggung beban yang memberatkannya karena telah menyetorkan sejumlah uang untuk tanah yang belum pernah ia terima.
Eddy menegaskan, uang sebanyak Rp110 juta yang dibelikan untuk tanah tersebut ia terima dari hasil meminjam dari kantor tempat dia bekerja.
"Saya pinjam uang kantor 120 juta saya sudah setorkan 110 juta karena 10 juta lagi janjinya bisa saya setor setelah sertifikat jadi," cetusnya.
Baca Juga: AKUI KALAH CEPAT dari Damkar: KAPOLRI Ambil Langkah Berani, 110 Wajib Respons Kurang Dari 10 Menit!
"Sekarang saya hanya pasrah karena harus dipotong gaji sebanyak 2,5 juta perbulan selama empat tahun untuk membayar hutang ke kantor," imbuhnya.
Di tempat yang sama, korban lain bernama Devi, juga melaporkan hal serupa. Ia mengatakan telah menyerahkan uang hingga Rp180 juta untuk pembelian tanah dan pembangunan rumah di tanah tersebut.
"Saya sudah dua tahun lebih hanya dijanjikan, lokasinya sama dengan pak Eddy. Hanya saja saya ada uang tambahan itu untuk pembangunan rumah sekaligus," ujar Devi.
Devi mengaku, dirinya telah berualang kali mencoba menemui ML, namun tak pernah bertemu dengannya meskipun sudah mendatangi rumahnya.
Baca Juga: SPBU Swasta Mulai Terima BBM Impor Melalui Pertamina, Kargo Shell Dijadwalkan Tiba Akhir Bulan
Selain itu, Ia juga sempat mengadukan persoalan ini ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kota Tangerang, namun tidak mendapat tindak lanjut.
"Sudah ke rumah berkali-kali tapi tidak pernah ditemui. Kemudian ke BKD juga tidak ada hasil seperti acuh saja, padahal korbannya banyak," katanya.
Devi berharap proses hukum dapat berjalan, termasuk kemungkinan pengembalian dana atau penindakan terhadap ML sebagai pejabat publik.
"Saya tetap berharap uang balik, tapi kalau tidak bisa ya yang bersangkutan juga harus menerima konsekuensi hukum," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










