Imron Rosadi Apresiasi Perluasan Akses Pembiayaan Perumahan, Dorong Warga Manfaatkan Program KPP

AKURAT BANTEN - Wakil Ketua DPRD Banten, H. Imron Rosadi, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dan sektor perbankan dalam memperluas akses pembiayaan perumahan. Menurutnya, program tersebut menjadi angin segar bagi warga yang belum memiliki hunian.
"Kita berharap semoga masyarakat Banten wabil khusus yang belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dengan sebaik-baiknya karena sangat membantu," ujarnya.
Bank Mandiri, sebagai mitra strategis pemerintah, menegaskan memberikan dukungannya terhadap percepatan pembangunan perumahan nasional melalui Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di Tangerang.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Tangerang Soroti Subsidi Jumbo Rp3 Miliar Perbulan di Program Si Benteng
Keterangan itu disampaikan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan bahwa penyaluran KPP ini merupakan bagian dari strategi inklusif Bank Mandiri dalam memperkuat sektor perumahan secara berkelanjutan.
"Program ini tidak hanya membantu developer, kontraktor, dan pedagang material bangunan, tetapi juga memberdayakan UMKM serta menciptakan lapangan kerja," kata Henry.
Ia juga menegaskan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang.
"Melalui dukungan pembiayaan KPP, kami turut berkontribusi meningkatkan daya saing nasional menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Sosialisasi KPP yang digelar bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini melibatkan lebih dari 875 pelaku usaha dari berbagai sektor.
Tercatat 315 peserta berasal dari rantai suplai seperti developer, kontraktor, dan toko bahan bangunan, sementara lebih dari 260 lainnya merupakan pelaku usaha mikro dari sisi permintaan.
Dia juga menjelaskan bahwa fasilitas KPP ditujukan untuk pembiayaan modal kerja maupun investasi bagi pelaku usaha sektor perumahan serta masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi hunian.
Program ini diatur dalam Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025 sebagai instrumen pendukung percepatan pembangunan perumahan di daerah.
Dari sisi ketentuan, KPP dapat diakses oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang memiliki usaha produktif minimal enam bulan, disertai kepemilikan NPWP dan NIB, serta tidak memiliki catatan kredit bermasalah.
"Program ini juga menyasar UMKM untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang dapat difungsikan sebagai tempat usaha sehingga memberi manfaat ekonomi yang lebih luas," tandasnya. (Adv)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









