DPRD Tangerang Sorot KDMP Pasanggrahan Jadi Tempat Perbuatan Asusila, Kadis UMKM: Bantah Kejadian Digerai Mereka

AKURAT BANTEN - Kasus perbuatan asusila yang terjadi di Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang menuai kecaman publik, karena tempat kejadian perkara di gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dalam kurun waktu Oktober hingga November 2025 lalu.
Usai heboh kasus pelecehan tersebut, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Deden Umardani angkat bicara dan mendesak pengusutan secara tuntas di tempat kejadian perkara.
Diketahui kasus perbuatan tak senonoh ini, melibatkan pegawai KDMP Pasanggrahan, Mantan Bendahara Koperasi berinisial IL (21) diduga alami tindakan kekerasan seksual oleh atasannya AW.
"Ini menjadi perhatian khusus, tempat yang harusnya berfungsi sebagai penggerak ekonomi di desa, tapi digunakan jadi tempat melakukan aksi kejahatan seksual oleh pengurusnya dengan menggunakan kuasa sebagai atasan," tegas Deden kepada Akurat Banten pada Kamis, (2/04/2026).
Deden juga meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum berkeadilan dalam menangani kasus tersebut.
"Terhadap penanganan pelaporan, pihak kepolisian agar dapat melakukan proses cepat (dan) berkeadilan," tegas dia.
Baca Juga: Viral Video Protes Menu MBG di Cibitung Pandeglang, Warga: Emangnya Belatung Itu Bergizi?
Pada kesempatan yang sama, Deden meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang turut mengawal kasus ini serta memberi pendampingan psikologis bagi korban. Sebab, menurutnya, kasus asusila ini juga disertai pengancaman yang menyasar korban.
Kadis UMKM Bantah Kejadian Pemerkosaan di KDMP
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang, Anna Ratna membantah adanya peristiwa tak senonoh di Gerai KDMP Pasanggrahan.
Ia meyakini, tindakan asusila itu dilakukan atas dasar konsensus antara IL dengan Asep Wahyudi.
"Informasi dari Ketua KDMP kepada saya, kejadian itu bukan tindakan kekerasan seksual, melainkan suka sama suka, jadi tidak ada cerita pemerkosaan itu. Dan tempatnya pun bukan gudang KDMP," ungkap Ana.
Baca Juga: Perang Iran Memanas! Rudal IRGC Hantam Kapal Induk dan Jatuhkan Jet Tempur AS
Dalam pernyataannya, Ana meminta agar kasus tersebut tidak dikaitkan dengan program KDMP.
"Kami juga sebenarnya terusik ya dengan hal ini mencoreng karena membawa nama KDMP," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, kondisi psikologis korban hingga kini masih belum pulih meski peristiwa tersebut telah terjadi beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Militer AS Terjepit! Rencana Gempuran ke Iran Berantakan Gara-Gara 'Pintu' Eropa Tertutup
"Saat ini korban masih depresi walaupun kejadian sudah beberapa bulan, tapi masih depresi. Bahkan korban menutup diri dari teman-temannya," ujar Kuasa Hukum Korban, Abdul Hamim Jauzie di Tangerang, Senin (30/3/2026).
Kronologi Kekerasan Seksual
Hamim mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Oktober hingga November 2025 di dua lokasi berbeda. Ia menegaskan, aksi tersebut dilakukan dengan ancaman kekerasan oleh terduga pelaku.
"Kejadian pertama dan kedua itu terjadi di KDMP, korban dipaksa. Kejadian ketiga, awalnya pelaku bilangnya mau minta maaf atas kejadian sebelumnya ternyata dibawa ke apartemen. Di situ korban melawan tetapi diancam akan dibunuh," ungkap Hamim. *******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










