DPRD Banten Bahas Dua Raperda Strategis untuk Sektor Kelautan, Perikanan dan Ketenagakerjaan

AKURAT BANTEN - DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi II dan Komisi V sebagai pengusul dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Banten. Sabtu (29/11/25).
Dua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat yang dipimpin oleh Eko Susilo tersebut menjadi langkah awal pembahasan dua regulasi besar yang dinilai memiliki dampak luas bagi masyarakat Banten.
Baca Juga: Beasiswa KOICA 2026 Resmi Dibuka, Peluang Emas Kuliah S2 Gratis di Korea Selatan, Buruan Cek!
Dalam penyampaiannya, juru bicara Komisi II DPRD Banten, Tb. Roy, menjelaskan bahwa Banten memiliki garis pantai sepanjang 499,62 kilometer dan berada dalam tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI yang menjadikan daerah ini memiliki potensi kelautan dan perikanan sangat besar.
Menurutnya, raperda yang diajukan bertujuan memperkuat penataan dan pengawasan sektor tersebut agar pemanfaatannya lebih optimal dan berkelanjutan.
"Raperda ini disusun untuk meningkatkan kemajuan sektor kelautan dan perikanan, memperkuat pengawasan, mencegah illegal fishing, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mewujudkan prinsip blue economy yang berkelanjutan. Kami berharap regulasi ini menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melindungi ekosistem laut," ujar Tb. Roy. Kamis (27/11/25).
Baca Juga: Berita Duka, Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Ade Jigo Ungkap Karena Kecelakaan
Sementara itu, juru bicara Komisi V, Ananda Trian, memaparkan bahwa perubahan terhadap Perda Ketenagakerjaan perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut Ananda, raperda yang diusulkan memuat sejumlah substansi penting, di antaranya kewajiban perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 70%, penguatan pelatihan dan pemagangan berbasis kompetensi bekerja sama dengan industri dan lembaga pendidikan.
"Perlindungan hak normatif pekerja seperti THR, jam kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penguatan pengawasan ketenagakerjaan termasuk pembentukan unit reaksi cepat, penataan penggunaan tenaga kerja asing dan penyediaan kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas, serta pemutakhiran sistem informasi ketenagakerjaan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pasar kerja," katanya.
Baca Juga: Mobil Terseret Banjir, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Cara Melacak dan Klaim Asuransinya
Menutup jalannya rapat, pimpinan paripurna Eko Susilo menegaskan bahwa seluruh materi raperda akan diserahkan kepada fraksi-fraksi untuk dikaji lebih lanjut sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
Dengan demikian, kata dia, dua raperda ini diharapkan mampu memberikan fondasi hukum yang kuat bagi pengelolaan sumber daya dan pembangunan ketenagakerjaan di Provinsi Banten.
"Kedua raperda ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang bermanfaat bagi rakyat Banten, baik dalam mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan maupun menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan," ujarnya. (***)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana







