Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Tangerang Dorong Revisi Perda RTRW

AKURAT BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang sedang mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah melakukan revisi regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengungkapkan, Perda RTRW di Kabupaten Tangerang terakhir direvisi pada tahun 2020.
Setelah 5 tahun berjalan, peraturan tersebut dianggap perlu dilakukan relevansi dengan perkembangan pada aspek sosial, ekonomi, budaya, sumber daya manusia (SDM) serta dinamika perubahan struktur wilayah.
"Mesti harus segera dilakukan revisi karena memang banyak secara fisik struktur perubahan, struktur ruangnya ini sudah banyak yang berubah. Maka perlu dilakukan revisi," ujar Kholid, Jumat (28/11/2025).
Saat ini, kata Kholid, DPRD dan pemerintah daerah sedang mengidentifikasi zonasi yang mengalami perubahan signifikan dari segala aspek tata ruang wilayah. Terutama pada wilayah yang terdampak alih fungsi lahan secara masif oleh pembangunan kawasan permukiman hingga industri.
"Termasuk ada aspek integrasi, ada aspek penataan zonasi karena banyak banyak developer atau properti yang memang sudah seperti klaster banyak yang berubah," jelas Kholid.
Baca Juga: Kebun Teh Pangalengan Disulap Jadi Ladang Kentang, Ternyata Sosok Penting Ini Aktor Utamanya?
Kholid mengatakan, pihaknya mendorong agar revisi Perda RTRW ini masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2026. Politisi PDIP itu berujar, pembahasan revisi peraturan tata ruang itu bakal dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat.
"Karena memang itu kan masuk ke aspek fundamental partisipasi publik terutama tadi memberikan ruang-ruang untuk berpartisipasi masyarakat karena yang tahu kondisi dan wilayah itu masyarakat," tutur Kholid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










