Banten

Viral Video Sumpah Injak Al Quran, Dua Wanita di Lebak Diamankan Polisi

Cristina Malonda | 11 April 2026, 16:46 WIB
Viral Video Sumpah Injak Al Quran, Dua Wanita di Lebak Diamankan Polisi
Viral Video Sumpah Injak Al Quran, Dua Wanita Diamankan Polisi di Lebak (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Publik dibuat marah dengan sebuah video viral di media sosial yang menampilkan aksi tidak pantas yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Dalam video tersebut, dua wanita terlihat melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran.

Rekaman berdurasi sekitar 2 menit 19 detik itu memperlihatkan seorang wanita berinisial NR meminta wanita lain berinisial MT untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci.

Baca Juga: Bukan Soal Ada atau Tidak, Ini Alasan Tak Terduga Jokowi 'Tolak' Perlihatkan Ijazah Aslinya ke Jusuf Kalla

Peristiwa tersebut bermula dari dugaan pencurian barang milik NR, yang diketahui memiliki usaha salon kecantikan. Ia menuduh MT mengambil bedak dan parfum miliknya.

Karena MT terus membantah tuduhan tersebut, NR kemudian meminta MT untuk melakukan sumpah menggunakan Al Quran sebagai bentuk pembuktian.

Insiden ini diduga terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu, 8 April 2026.

Dalam video yang beredar, terdengar NR meminta MT untuk mengikuti perintahnya.

Baca Juga: Pesan Mengejutkan Mojtaba Khamenei Selat Hormuz Dibuka Jika Perang Usai

MT yang berada dalam tekanan akhirnya menuruti permintaan tersebut. Ia diminta bersumpah atas nama keluarga, bahkan menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya siap menerima akibat buruk jika terbukti bersalah.

Menurut keterangan kerabat MT, tindakan tersebut dilakukan di bawah paksaan.

“MT tidak mencuri, tapi dipaksa untuk bersumpah. Awalnya Al Quran diambil, seharusnya dipegang atau diletakkan di kepala, tapi malah disuruh menginjak,” ujar Edi Setiawan, salah satu kerabat.

Baca Juga: Trump Kritik Iran Persulit Jalur Minyak di Selat Hormuz, Gencatan Senjata Terancam Gagal?

Nilai barang yang dipermasalahkan disebut hanya sekitar Rp250 ribu.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat. Dua wanita yang terlibat kini telah diamankan oleh aparat dari Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam.

Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lebak.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa, menyampaikan bahwa proses hukum sedang berjalan.

Baca Juga: Tak Main-main, Pakar Telematika Kompak Pasang Badan Dukung JK Laporkan Rismon Sianipar

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan. Kami bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini,” ujarnya pada Sabtu, 11 April 2026.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Aksi dalam video tersebut langsung memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan mendesak agar kasus ini diproses secara hukum.

Baca Juga: Gencatan Senjata Iran-AS Kacau, Harga Minyak Dunia Naik Lagi Imbas Penutupan Selat Hormuz

Sejumlah komentar memenuhi media sosial, mulai dari tuntutan penegakan hukum hingga kecaman atas tindakan yang dianggap melecehkan agama.

“Harus diproses hukum, ini sudah keterlaluan,” tulis seorang pengguna.

Komentar lain juga meminta aparat bertindak adil dan transparan dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Petugas BPBD Kota Tangerang Jadi Korban Kekerasan, Alami Luka dan Jalani Perawatan Intensif

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa melibatkan tindakan yang dapat menyinggung nilai-nilai agama. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.