Banten

Jejak Digital Tak Bisa Dihapus: Roy Suryo Bidik 'Dalang' di Balik Dokumen Palsu Lahan Viral

Abdurahman | 14 April 2026, 14:38 WIB
Jejak Digital Tak Bisa Dihapus: Roy Suryo Bidik 'Dalang' di Balik Dokumen Palsu Lahan Viral
Roy Suryo (Istimewa)

AKURAT BANTEN – Skandal sengketa lahan bernilai fantastis di Cilandak, Jakarta Selatan, kini memasuki fase krusial.

Pakar Telematika Roy Suryo secara resmi turun tangan untuk membedah dugaan praktik "mafia dokumen" yang menimpa pengusaha Derek Prabu Maras.

Dengan keahlian forensiknya, Roy bersiap membongkar siapa "dalang" di balik munculnya tanda tangan yang diduga palsu dalam dokumen peralihan aset senilai belasan juta dolar AS tersebut.

Baca Juga: Paus Leo XIV Diserang Verbal, Respon Tak Terduga Iran Ini Bikin Gedung Putih Gerah

Forensik Tanda Tangan: Mengejar Jejak yang Tertinggal

Kasus ini menjadi viral setelah tim kuasa hukum Derek Prabu Maras menemukan kejanggalan fatal pada empat surat pernyataan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3035.

Roy Suryo menegaskan bahwa setiap goresan tangan memiliki karakter unik yang tidak bisa dimanipulasi secara sempurna oleh teknologi maupun tangan orang lain.

"Saya akan melihat dari sisi forensik tanda tangan dan juga grafis. Ilmu sidik jari dan tanda tangan itu ada dasarnya, jadi insyaallah saya siap," ujar Roy Suryo saat memberikan keterangan pers (14/04/2026).

Langkah Roy ini menjadi ancaman serius bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi dokumen, karena dalam dunia digital dan forensik modern, setiap rekayasa pasti meninggalkan jejak.

Baca Juga: Italia Geram! Soal Donald Trump Serang Paus Leo XIV, Hubungan Diplomatik Terancam?

Kesaksian Kunci: "Tanda Tangan Itu Asing"

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi fakta yang merupakan orang terdekat Derek Prabu Maras memberikan kesaksian mengejutkan.

Cerri Liesmeini, sang sekretaris, menyatakan bahwa tanda tangan dalam dokumen sengketa tersebut sama sekali tidak menyerupai tanda tangan asli bosnya yang ia kenal selama bertahun-tahun.

Tadi keterangan dari saksi fakta bahwa tanda tangan dari Pak Derek itu tidak seperti itu. Selama bekerja, saksi tidak pernah mengetahui tanda tangan Pak Derek seperti yang ada di dokumen (peralihan aset) tersebut,” tegas Yuli Yanti Hutagaol, kuasa hukum Derek.

Baca Juga: Viral! Sindiran Tajam Paus Leo XIV Soal Perang yang Bikin Donald Trump Meradang

Kejanggalan Administrasi yang Telanjang

Selain soal tanda tangan, tim hukum juga membongkar fakta administrasi yang dianggap sangat tidak masuk akal.

Bagaimana mungkin sebuah sertifikat (SHM) bisa terbit lebih dulu daripada akta jual belinya?

  • SHM 3035: Terbit pada tanggal 6 Juli 2006.

  • Akta Jual Beli (AJB): Baru dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2006.

Logika hukum yang terbalik ini menjadi senjata utama bagi tim kuasa hukum untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Viral! Sindiran Tajam Paus Leo XIV Soal Perang yang Bikin Donald Trump Meradang

Membidik Sang 'Dalang'

Laporan resmi telah dilayangkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen dan maladministrasi.

Dengan keterlibatan Roy Suryo, fokus penyelidikan kini bukan lagi sekadar membuktikan dokumen itu palsu, melainkan mencari siapa aktor intelektual atau "dalang" yang memiliki akses dan kemampuan untuk menerbitkan dokumen-dokumen janggal tersebut.

Masyarakat kini menanti, apakah hasil bedah forensik Roy Suryo akan mengungkap keterlibatan oknum besar di balik sengketa lahan elit ini?

Satu hal yang pasti: di era transparansi ini, jejak digital dan fisik yang dimanipulasi tidak akan pernah bisa benar-benar dihapus.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman