Pemkab Tangerang Mediasikan Persoalan PHK Karyawan PT MCP

AKURAT BANTEN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang sedang memediasikan persoalan pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) yang dialami oleh mantan karyawan di sebuah perusahaan jaringan keda kopi, PT MCP. Mediasi berlangsung di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang pada Senin (15/12/2025).
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengatakan, mediasi tersebut telah dilakukan kedua belah pihak. Namun, untuk hasil mediasi masih dikaji oleh mediator Disnaker
"Jadi secara norma anjurannya emang belum keluar, kayaknya masih di konsep oleh mediator," kata Rudi, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Kuasa hukum korban PHK, Chessa Ario Jani Purnomo mengatakan, proses klarifikasi di Kantor Disnaker tersebut berjalan lancar. Kedua belah pihak membuka ruang perdamaian.
"Dan suasananya itu hangat, kita ketawa-tawa gitu kan, nggak ada tegangan-tegangan kebetulan saya juga merasa bahwa keluarganya dapat. Walaupun ini perlu dicatat undangan klarifikasi ini bukan pengadilan bukan forum pembuktian," ungkap Chessa.
Selanjutnya, kata Chessa, kedua belah pihak akan kembali menggelar pertemuan lanjutan untuk menyusun dokumen perdamaian. Hasilnya, akan dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Tangerang.
"Jadi pada januari 2026 itu menghadap lagi ke pihak mediator ke Disnaker Kabupaten Tangerang harapannya sudah ada semacam draft perdamaian," kata dia.
Chessa mengungkapkan, klienya menerima PHK sepihak jika pihak perusahaan menempuh jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan disertai pemenuhan hak karyawan.
"Jadi klien saya menerima sebenarnya di PHK dengan alasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukan pakai alasan tuduhan yang nggak mendasar karena beda akibat hukumnya," tandasnya.
Baca Juga: 10 HP Android Terbaik Harga Rp3 Jutaan di 2025, Lengkap dengan Plus-Minusnya
Sebelumnya diberitakan, seorang mantan karyawan PT MCP, jaringan kedai kopi di Kabupaten Tangerang, melaporkan bekas perusahaan tempanya bekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Laporan dilayangkan buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang disebut dilakukan tanpa pembayaran denda maupun hak-hak normatif pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang








