Pemkab Tangerang Mediasikan Persoalan PHK Karyawan PT MCP

AKURAT BANTEN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang sedang memediasikan persoalan pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) yang dialami oleh mantan karyawan di sebuah perusahaan jaringan keda kopi, PT MCP. Mediasi berlangsung di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang pada Senin (15/12/2025).
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengatakan, mediasi tersebut telah dilakukan kedua belah pihak. Namun, untuk hasil mediasi masih dikaji oleh mediator Disnaker
"Jadi secara norma anjurannya emang belum keluar, kayaknya masih di konsep oleh mediator," kata Rudi, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Kuasa hukum korban PHK, Chessa Ario Jani Purnomo mengatakan, proses klarifikasi di Kantor Disnaker tersebut berjalan lancar. Kedua belah pihak membuka ruang perdamaian.
"Dan suasananya itu hangat, kita ketawa-tawa gitu kan, nggak ada tegangan-tegangan kebetulan saya juga merasa bahwa keluarganya dapat. Walaupun ini perlu dicatat undangan klarifikasi ini bukan pengadilan bukan forum pembuktian," ungkap Chessa.
Selanjutnya, kata Chessa, kedua belah pihak akan kembali menggelar pertemuan lanjutan untuk menyusun dokumen perdamaian. Hasilnya, akan dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Tangerang.
"Jadi pada januari 2026 itu menghadap lagi ke pihak mediator ke Disnaker Kabupaten Tangerang harapannya sudah ada semacam draft perdamaian," kata dia.
Chessa mengungkapkan, klienya menerima PHK sepihak jika pihak perusahaan menempuh jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan disertai pemenuhan hak karyawan.
"Jadi klien saya menerima sebenarnya di PHK dengan alasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukan pakai alasan tuduhan yang nggak mendasar karena beda akibat hukumnya," tandasnya.
Baca Juga: 10 HP Android Terbaik Harga Rp3 Jutaan di 2025, Lengkap dengan Plus-Minusnya
Sebelumnya diberitakan, seorang mantan karyawan PT MCP, jaringan kedai kopi di Kabupaten Tangerang, melaporkan bekas perusahaan tempanya bekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Laporan dilayangkan buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang disebut dilakukan tanpa pembayaran denda maupun hak-hak normatif pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










