Banten

Pembayaran PKB di Pemprov Banten Tidak Langsung ke Rekening Kas Daerah

David Amanda | 17 April 2026, 11:42 WIB
Pembayaran PKB di Pemprov Banten Tidak Langsung ke Rekening Kas Daerah
Pembayaran PKB Banten Tuai Tanda Tanya, Sistem dan Fakta Lapangan Berbeda (Foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Mekanisme pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten tampak terdapat kejanggalan. Sebab, pembayaran PKB dari pemilik kendaraan atau wajib pajak dilakukan melalui rekening yang merupakan bukan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Kepala Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Banten, Berly R Natakusumah, saat di konfirmasi, mengatakan seluruh penerimaan pajak daerah tetap terpusat di RKUD Banten.

Ia menegaskan, tidak ada rekening operasional maupun penampung yang terpisah dalam sistem tersebut.

Baca Juga: IZZI BSD City Laku Keras, Sinar Mas Land Gas Fase Kedua

Kata dia, semua pendapat daerah Provinsi Banten masuk ke RKUD tanpa ada rekening operasional atau penampung.

"Melalui Bank Banten, kalaupun ada mekanisme lain metode pembayaran, akhirnya ke RKUD Provinsi Banten yang ada di Bank Banten," katanya di Bojonegara, Selasa (14/4/2026)

"Seluruh pendapatan daerah Provinsi Banten rekeningnya cuma satu, nggak ada rekening yang lain, satu kesatuan. Tidak diperlukan karena memang dalam aturan juga tidak diperkenankan," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran, dapat dipastikan teknis pembayarn PKB tidak seperti apa yang disampaikan oleh Berly saat di konfirmasi terkait hal tersebut.

Baca Juga: AS Ancam Iran dengan Blokade dan Perang Jika Negosiasi Damai Gagal

Dilapangan diketahui dibeberapa kantor UPTD Samsat Bapenda Provinsi Banten, masyarakat melakukan pembayara PKB antara lain secara tunai dan non tunai.

Seperti di yang terjadi di kantor UPTD Samsat Serpong Kota Tangerang Selatan, salah seorang pembayar PKB, yang idietitasnya sengaja tidak disebut, menjelaskan proses pembayar PKB yang dilakukannya.

"Pas ke kantor Samsat, saya diarahkan ke loket pendaftaran, terus saya mendaftar. Setelah itu nama saya dipanggil kembali diloket pendaftaran kemudian diarah ke loket pembayaran," cetusnya.

Baca Juga: Sampul Majalah Italia Picu Amarah Israel dan Perkeruh Hubungan Diplomatik

"Diloket pembayaran petugas menyampaikan besaran pajak yang saya bayar, kemudian pembayaran dilakukan secara tunai kepada petugas. Setelah itu saya diberi bukti pembayaran pajak yang saya bayarkan dari petugas loket," imbuhnya, Kamis (9/4/2026).

Beda lagi di Kantor UPTD Samsat Kota Serang, Rangga, selaku Petugas Ruang Kontrol (RC) mengatakan meskipun pembayaran dilakukan melalui sistem Bank BJB, dana tetap akan berujung ke RKUD Banten.

"Jadi tetap aplikasinya dari Bank BJB, cuma nanti setelah pembayaran akan ditransfer ke rekening kas daerah Banten. Biasanya ada mekanisme switcher antarbank. Jadi ketika wajib pajak sudah bayar, itu langsung diproses dan masuk ke rekening kas daerah Bank Banten," kata Rangga.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah: Langkah Berani Kuasa Hukum Jokowi yang Bikin Roy Suryo Terpojok?

Rangga juga menyebut adanya penggunaan aplikasi pembayaran pajak saat ini cukup beragam, tidak hanya melalui Sambat.

"Banyak. Selain Sambat, ada Samsat Ceria dari Bank Banten, ada juga Signal dari Korlantas Polri. Wajib pajak bebas memilih, yang penting memudahkan dan masuk ke kas daerah," katanya.

Pembayaran PKB diluar RKUD ini, diperkuat adanya dokumen perjanjian kerja sama antara Tim Pembina Samsat Banten dengan PT Bank BJB, Kepolisain Daerah Banten, dan PT Jasa Raharja tentang pelayanan pajak kendaraan kermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan dan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tiga Kapal Tanker Terkait Iran Lolos Selat Hormuz di Tengah Blokade AS

Serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan melalui seluruh jaringan kantor dan jaringan elektronik PT bank pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten di Provinsi Banten.

Meski begitu, Berly tetap beriskukuh bahwa pembayar PKB dilakukan melalu RKUD pada Bank Banten. Seperti tertuang pada perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Banten dang PT Bank Pembangunan Daerah Banten tentang penyimpanan uang daerah nomor: 900/035-BPKAD/2025 dan nomor: 195/PKS/DIR-BB/XII/2025.

"Jadi Sambat itu adalah salah satu cara yang akan terkoneksi langsung ke rekening RKUD Provinsi Banten, dari Bank BJB langsung ke RKUD Banten, begitu juga Samsat Ceria langsung ke RKUD Bank Banten," pungkasnya.

Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih terus menggali informasi lebih jauh. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.