Banten

Skandal Syekh Ahmad Al Misry: Korban Bongkar Ancaman Nyawa, Minta Interpol Jemput Paksa!

Abdurahman | 18 April 2026, 14:08 WIB
Skandal Syekh Ahmad Al Misry: Korban Bongkar Ancaman Nyawa, Minta Interpol Jemput Paksa!
Polisi diminta segera pulangkan Syekh Ahmad Al-Misry, ustadz yang diduga melakukan kekersan seksual terhadap lima orang santrinya (Foto: IG @ahmad_almisry2)

AKURAT BANTEN– Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis oleh pendakwah Syekh Ahmad Al Misry kini tersingkap semakin lebar.

Situasi memanas setelah para korban berani menyuarakan fakta mengerikan: mereka tidak hanya melawan trauma tindakan asusila, tetapi juga menghadapi ancaman nyawa yang mengintai keluarga mereka.

Baca Juga: BEM UI Desak Sanksi DO untuk 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan di Grup Chat

Teror di Balik Laporan Polisi

Kuasa hukum para korban, Ahmad Cholidin, membongkar praktik intimidasi keji yang diduga dilakukan untuk membungkam suara para santri.

Menurutnya, lima orang korban kini berada dalam kondisi psikologis yang sangat tertekan akibat ancaman sistematis.

Klien kami tidak hanya dihancurkan masa depannya melalui tindakan asusila, mereka sekarang diburu oleh ketakutan. Ada ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa keluarga mereka jika kasus ini terus berlanjut. Ini bukan lagi sekadar kasus pelecehan, ini adalah teror mental yang luar biasa, tegas Ahmad Cholidin saat memberikan keterangan terbaru.

Intimidasi tersebut dilaporkan mencakup ancaman penghentian akses pendidikan hingga ancaman fisik yang menyasar orang-orang terdekat korban.

Hal inilah yang sempat membuat para korban ragu untuk melangkah, sebelum akhirnya memutuskan untuk bertarung demi keadilan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Ditangkap Warga Gegara Lakukan Pelecehan

Desak Interpol Terbitkan Red Notice

Mengingat terlapor, Syekh Ahmad Al Misry, diduga kuat sedang berada di Mesir, tim kuasa hukum mendesak kepolisian RI untuk segera mengambil langkah internasional.

Permintaan untuk melibatkan Interpol bukan tanpa alasan. Keberadaan terlapor di luar negeri dianggap sebagai upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia.

Penerbitan Red Notice kini menjadi harapan utama agar sang pendakwah bisa segera dijemput paksa dan dipulangkan.

Langkah ini dianggap krusial untuk membuktikan bahwa hukum Indonesia tidak bisa dihindari hanya dengan melintasi batas negara.

Baca Juga: Video Viral Bekasi, Dua Perempuan Kejar Pria Diduga Pelaku Pelecehan

Pengawasan Ketat Komisi III DPR RI

Tak main-main, para korban juga telah melayangkan permohonan dukungan kepada Komisi III DPR RI. Mereka menuntut transparansi penuh dan perlindungan saksi yang maksimal. Mereka khawatir, tanpa pengawasan legislatif, kekuatan besar di belakang terlapor bisa membiaskan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.

Kami meminta negara hadir. Jangan biarkan santri-santri yang sudah menjadi korban ini kembali menjadi mangsa intimidasi. Jemput paksa terlapor, tunjukkan bahwa keadilan tidak pandang bulu, tambah tim hukum korban.

Baca Juga: Geger! Juri Hafiz Quran TV Swasta Dilaporkan ke Bareskrim: Dugaan Pelecehan Sesama Jenis Sejak 2017 Terbongkar

Menanti Keberanian Polri

Kini, publik menanti tindakan tegas dari Bareskrim Polri. Dengan status kasus yang telah naik ke tahap penyidikan, masyarakat berharap tidak ada lagi celah bagi pelaku untuk bersembunyi.

Skandal ini menjadi ujian besar bagi integritas institusi kepolisian dalam melindungi rakyat kecil dari cengkeraman tokoh yang memiliki pengaruh besar.

Akankah Interpol segera turun tangan melakukan penjemputan paksa? Ataukah dinding intimidasi akan kembali mengaburkan kebenaran? (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman