Kasus Penganiayaan Petugas BPBD Naik ke Penyidikan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

AKURAT BANTEN - Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas piket BPBD Kota Tangerang, Hidayat, kini memasuki tahap penyidikan. Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang menegaskan proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, menyampaikan peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara dan pendalaman terhadap fakta serta keterangan yang dihimpun penyidik.
Ia juga membenarkan kronologi kejadian sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Jusuf Kalla vs Ahli Forensik: Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Makin Ruwet dan Memanas?
"Kami sudah lakukan gelar perkara dan sesuai SOP. Kejadiannya seperti informasi yang beredar saat ini, memang kejadiannya seperti itu, pelaku datang ke pos damkar numpang ngopi, kemudian diperingatkan, tidak terima diperingatkan dia melakukan pemukulan terhadap korban," ujarnya kepada Akurat Banten saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Sabtu (18/4/26).
Ia menambahkan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum.
"Selanjutnya kasus pemukulan ini sudah naik sidik. Sementara itu yang bisa kami sampaikan, untuk selanjutnya perkembangan nanti akan kita informasikan lagi," lanjutnya.
Baca Juga: Selat Hormuz Dibuka Lagi, 2 Kapal Pertamina Akhirnya Bisa Jalan, Ini Dampaknya
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi di Pos Damkar Pinang, Jalan HR Rasuna Said, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban mengalami luka pada bagian pelipis setelah terjadi insiden yang melibatkan pihak yang datang ke lokasi.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur, termasuk visum serta pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak Tajam, Ketegangan Timur Tengah Picu Kekhawatiran Pasokan Global
Penanganan medis juga dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kondisi korban. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










