Satpol PP Kota Tangerang Cabut Segel PT ESA Jaya Saputra Meski Izin Masih Dalam Proses

AKURAT BANTEN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tangerang yang digelar pada 10 Februari 2026 mengungkap rangkaian persoalan dalam pembukaan segel aktivitas PT ESA Jaya Saputra yang dilakukan saat proses perizinan belum rampung.
Dalam forum tersebut, dewan menyoroti adanya pelanggaran kesepakatan serta lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bahwa pembukaan segel tidak sesuai dengan hasil rapat sebelumnya yang mengharuskan penghentian aktivitas selama izin belum selesai.
Baca Juga: Rahasia Militer Israel Bocor! 2 Teknisi Jet Tempur Dituduh Jadi Mata-Mata Iran
"Kesepakatan rapat sebelumnya jelas, selama izin belum selesai, aktivitas dihentikan sementara. Tapi faktanya segel justru dibuka, padahal izinnya masih proses," ujar Junadi, Selasa (10/2/26).
Dalam RDP itu juga terungkap bahwa pembukaan segel dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan surat perintah dari pimpinan, menyusul adanya permohonan dari pihak perusahaan.
Namun, langkah tersebut tidak disertai rekomendasi dari dinas teknis maupun Satgas perizinan.
Baca Juga: Klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry: Jawab Tudingan Pelecehan Hingga Isu Kabur ke Mesir
"Yang disampaikan tadi, Kasi Penegakan hanya menjalankan perintah. Tapi rekomendasi dari dinas terkait maupun Satgas tidak ada. Bahkan Satgas, camat, dan lurah tidak tahu segel itu dibuka," tegasnya.
Fakta tersebut diperkuat oleh pengakuan Kasi Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang, Alek, yang hadir dalam RDP. Ia menyebut pembukaan segel dilakukan atas instruksi langsung pimpinan saat itu.
"Perintah Kasat (Irman Pujahendra) ya saya kerjakan," aku Alek.
Baca Juga: Penanganan Kasus Pencemaran Lingkungan Dampak Kebakaran Taman Tekno Masuki Tahap Baru
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa secara prinsip aturan tetap harus ditegakkan. Asisten Daerah II Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menyatakan bahwa selama izin belum lengkap, penyegelan seharusnya tetap berlaku.
"Sesuai hasil pertemuan tanggal 8 Januari, disepakati bahwa proses perizinan harus ditempuh terlebih dahulu. Selama izin belum keluar, prinsipnya segel tetap berlaku," kata Ruta.
Ia menjelaskan, saat ini proses perizinan PT ESA baru sampai pada tahap Keterangan Rencana Kota (KRK). Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk enam gudang masih dalam proses dan dijadwalkan menjalani pengecekan lapangan.
Baca Juga: Remaja Pati Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Diduga Dipicu Dendam Usai Konser Dangdut
"Kalau memang sudah dibuka tapi izinnya belum lengkap, ya harus ditutup kembali. Kita mendukung investasi, tapi tertib administrasi itu wajib," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut. Direktur Eksekutif Tangerang Public Service, Ryan Erlangga, menyoroti dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pembukaan segel tersebut.
"Ada dugaan kuat pembukaan penyegelan tersebut berdasarkan rumor adanya uang koordinasi sebesar ratusan juta rupiah. Jika benar, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik," tegas Ryan Erlangga, Kamis (23/4/26).
Baca Juga: Menkeu Copot Dua Dirjen Sekaligus, Tiga Kursi Strategis Kemenkeu Kini Kosong
Ryan menilai persoalan ini tidak semata soal kelengkapan izin, tetapi juga terkait penggunaan fasilitas publik oleh perusahaan.
"Poin utamanya bukan hanya soal izin, tapi fasilitas pemerintah yang dipakai perusahaan. Satpol PP tidak boleh menutup mata hanya karena diduga sudah ‘berkoordinasi’ di bawah meja," tambahnya.
Terpisah, saat di konfirmasi, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: Mirip Drone Iran, Taiwan Siapkan 'Papa Delta' untuk Hadapi China Senjata Murah Tapi Mematikan?
"Langsung ke bang Alek aja," singkatnya. Kamis (23/4/26).
Sebagai informasi, penyegelan sebelumnya ditandai dengan pemasangan spanduk berwarna merah bertuliskan “Bangunan/Tempat Usaha Ini Ditutup/Disegel” lengkap dengan dasar pelanggaran sejumlah peraturan daerah Kota Tangerang.
Papan tersebut menunjukkan bahwa bangunan dinilai melanggar ketentuan terkait ketertiban umum, bangunan gedung, hingga rencana tata ruang wilayah.
Namun, fakta di lapangan dan hasil pembahasan di DPRD Kota Tangerang pada 10 Februari 2026 mengungkap bahwa segel tersebut justru telah dibuka oleh Satpol PP sebelum seluruh proses perizinan selesai. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D









