Banten

SWDKLLJ dalam Pembayaran PKB, Skema Wajib yang Dikelola Jasa Raharja

David Amanda | 23 April 2026, 19:37 WIB
SWDKLLJ dalam Pembayaran PKB, Skema Wajib yang Dikelola Jasa Raharja
SWDKLLJ dalam Pembayaran PKB, Skema Wajib yang Dikelola Jasa Raharja (foto: Instagram Jasa Raharja)

AKURAT BANTEN - Pemungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang terintegrasi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten menjadi bagian dari sistem yang berjalan melalui kerja sama lintas instansi.

Berdasarkan data informasi yang didapat, mekanisme tersebut merujuk pada dokumen perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 2023 antara Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Banten, Jasa Raharja, dan pihak Kepolisian.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang melakukan pembayaran PKB secara otomatis turut membayar SWDKLLJ. Besaran iuran yang dikenakan bersifat variatif, menyesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Bertindak Sepihak, Satpol PP Kota Tangerang Diserbu Protes Usai Buka Segel PT ESA

Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Banten, Baskara, menjelaskan bahwa dana yang dihimpun memiliki fungsi utama sebagai pembiayaan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

"Dana yang kami kelola berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat saat membayar pajak kendaraan. Itu kemudian kami salurkan kembali dalam bentuk santunan, baik untuk korban meninggal dunia, luka-luka, hingga biaya penguburan dan pertolongan pertama," kata Baskara di kantornya, Senin (20/4/2026).

Berdasarkan informasi, total santunan kecelakaan yang dikelola melalui mekanisme SWDKLLJ pada tahun 2025 mencapai Rp250 miliar. Sementara untuk triwulan pertama 2026, pihak Jasa Raharja tidak merinci jumlah dana yang terhimpun dari masyarakat.

Baca Juga: Rahasia Militer Israel Bocor! 2 Teknisi Jet Tempur Dituduh Jadi Mata-Mata Iran

"Kita ada, tapi dana ini disalurkan kepada masyarakat, untuk triwulan pertama dana yang sudah disalurkan kepada korban kecelakaan mencapai Rp23,9 miliar yang terdiri dari santunan kematian Rp14,2 miliar dan luka-luka Rp9,7 miliar," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa secara prinsip Jasa Raharja berupaya menghimpun dana secara optimal dari masyarakat, dengan orientasi pada penyaluran kembali kepada publik.

"Sebenarnya targetnya adalah kita menghimpun seluruh dana dari masyarakat, tapi yang pastinya kami kembalikan lagi untuk masyarakat yang mengalami kecelakaan," pungkasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.