Banten

Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Santri Sesama Jenis, Modus Janji Berangkat ke Mesir Terungkap!

Cristina Malonda | 24 April 2026, 14:14 WIB
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Santri Sesama Jenis, Modus Janji Berangkat ke Mesir Terungkap!
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Santri Sesama Jenis, Modus Janji Berangkat ke Mesir Terungkap! (Foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Pemuka agama berinisial SAM, yang dikenal sebagai Syekh Ahmad Al Misry, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri resmi menetapkan SAM, setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Perang Iran Berlanjut? Israel Tunggu Lampu Hijau AS untuk Serangan Militer ke Teheran

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat pada 28 November 2025.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa dugaan pelecehan dilakukan terhadap sedikitnya lima santri laki-laki.

Adapun modus yang digunakan pelaku terungkap, korban dijanjikan kesempatan berangkat ke Mesir untuk menempuh pendidikan agama dan menjadi hafiz.

Baca Juga: Penolakan 'Nambah Ronde' Berujung Maut, Pria Cekik Selingkuhan hingga Tewas di Kamar Hotel Sumut

Berdasarkan keterangan, peristiwa ini disebut bermula di Purbalingga saat salah satu korban masih berusia 15 tahun. Pelaku datang ke lingkungan pesantren dan menawarkan program keberangkatan ke Mesir.

Namun, setelah korban menyetujui tawaran tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan dalih “pemeriksaan fisik”.

Aksi serupa juga disebut terjadi kembali saat korban berada di Jakarta sebelum keberangkatan ke luar negeri. Kali ini, pelaku menggunakan alasan pelatihan kemampuan berbicara sebagai kedok untuk melancarkan perbuatannya.

Baca Juga: Terbongkar Modus Laundry Jadi Kedok Peredaran Sabu 5 Kg di Makassar

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyampaikan bahwa para korban mengalami trauma psikologis yang cukup serius akibat kejadian tersebut.

Ia juga mengungkap adanya dugaan upaya sistematis untuk membungkam korban agar kasus ini tidak terungkap ke publik.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus serta memberikan perlindungan kepada para korban. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.