Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Santri Sesama Jenis, Modus Janji Berangkat ke Mesir Terungkap!

AKURAT BANTEN - Pemuka agama berinisial SAM, yang dikenal sebagai Syekh Ahmad Al Misry, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri resmi menetapkan SAM, setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Perang Iran Berlanjut? Israel Tunggu Lampu Hijau AS untuk Serangan Militer ke Teheran
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat pada 28 November 2025.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa dugaan pelecehan dilakukan terhadap sedikitnya lima santri laki-laki.
Adapun modus yang digunakan pelaku terungkap, korban dijanjikan kesempatan berangkat ke Mesir untuk menempuh pendidikan agama dan menjadi hafiz.
Baca Juga: Penolakan 'Nambah Ronde' Berujung Maut, Pria Cekik Selingkuhan hingga Tewas di Kamar Hotel Sumut
Berdasarkan keterangan, peristiwa ini disebut bermula di Purbalingga saat salah satu korban masih berusia 15 tahun. Pelaku datang ke lingkungan pesantren dan menawarkan program keberangkatan ke Mesir.
Namun, setelah korban menyetujui tawaran tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan dalih “pemeriksaan fisik”.
Aksi serupa juga disebut terjadi kembali saat korban berada di Jakarta sebelum keberangkatan ke luar negeri. Kali ini, pelaku menggunakan alasan pelatihan kemampuan berbicara sebagai kedok untuk melancarkan perbuatannya.
Baca Juga: Terbongkar Modus Laundry Jadi Kedok Peredaran Sabu 5 Kg di Makassar
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyampaikan bahwa para korban mengalami trauma psikologis yang cukup serius akibat kejadian tersebut.
Ia juga mengungkap adanya dugaan upaya sistematis untuk membungkam korban agar kasus ini tidak terungkap ke publik.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus serta memberikan perlindungan kepada para korban. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







