Bansos Belum Tepat Sasaran, Pemerintah Buka Dua Jalur Koreksi Data untuk Warga

AKURAT BANTEN - Banyak masyarakat merasa berhak mendapatkan bantuan sosial namun belum tercatat sebagai penerima dalam sistem resmi.
Di sisi lain, masih ditemukan penerima yang dinilai sudah tidak layak tetapi tetap masuk daftar bantuan pemerintah.
Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan pemerintah menyediakan mekanisme perbaikan data yang bisa diakses masyarakat.
Baca Juga: Heboh! Roy Suryo Bongkar Temuan Fatal di Ijazah Jokowi: Bukan 'Gadjah Mada', Tapi 'Gadhaj Adam'?
Ia menegaskan terdapat dua jalur resmi yang dapat digunakan warga untuk mengusulkan perubahan atau menyanggah status penerimaan bansos.
Menurutnya, akurasi data menjadi kunci utama agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
“Pertama, datanya harus akurat agar bansosnya tepat sasaran. Kedua, bansos yang diterima masyarakat itu harus memberdayakan,” ujarnya.
Baca Juga: Siapa Jumhur Hidayat? Ketua KSPSI yang Dirumorkan Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Penyaluran bantuan sosial sendiri mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang menjadi basis utama program seperti PKH dan bantuan sembako.
Setiap usulan perubahan data nantinya akan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik sebelum diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Pemerintah menyediakan jalur formal sebagai opsi pertama bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembaruan data melalui aparat setempat.
Baca Juga: Terungkap Fakta Mengerikan di Daycare Yogyakarta, 13 Tersangka Anak Alami Luka dan Pneumonia
Proses ini dimulai dari pelaporan ke RT atau RW, lalu diteruskan ke operator SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam forum musyawarah sebelum dilakukan verifikasi lapangan oleh pendamping sosial.
Setelah proses pengecekan selesai, kepala daerah akan menetapkan hasil pembaruan data tersebut.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ungkap Kedekatan dengan Ahmad Dhani
Selain jalur formal, tersedia pula jalur partisipatif yang lebih praktis dan bisa diakses langsung melalui ponsel.
Warga dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
Alternatif lainnya adalah menyampaikan laporan kepada pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Siapa Jumhur Hidayat? Ketua KSPSI yang Dirumorkan Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Masyarakat juga bisa menghubungi layanan Kemensos melalui call center atau WhatsApp untuk mendapatkan bantuan.
Untuk memastikan status penerimaan, warga dapat mengecek posisi desil secara mandiri menggunakan NIK melalui situs resmi Kemensos.
Desil merupakan indikator tingkat kesejahteraan keluarga yang dihitung berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Selat Hormuz Bergejolak Harga Minyak Dunia Melonjak, Ancaman Krisis Energi Makin Nyata
Kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Sementara itu, desil 5 masih berpeluang menerima bantuan kesehatan, sedangkan desil 6 hingga 10 tidak termasuk sasaran bansos.
Adapun bantuan sembako diberikan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 setiap tiga bulan.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ungkap Kedekatan dengan Ahmad Dhani
Untuk program PKH, besaran bantuan berbeda sesuai kategori penerima seperti ibu hamil, lansia, hingga pelajar.
Dana tersebut disalurkan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank yang tergabung dalam Himbara.
Langkah pembaruan data ini diharapkan mampu memperbaiki ketepatan sasaran sekaligus meningkatkan keadilan dalam distribusi bantuan sosial.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









