Dalam RDP DPRD Lebak, Ketum BBP Desak Cut and Fill Dihentikan Sebelum PBG Terbit

AKURAT BANTEN, LEBAK – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), meminta terbit minta Cut and Fill dihentikan aktivitasnya sebelum Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
Agus Ider Alamsyah (Rambo) Anggota Komisi lV DPRD Kabupaten Lebak menyimpulkan, bahwa pihak perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan secara legal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk menindaklanjuti polemik kegiatan cut and fill di wilayah Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Banten.
Dalam kesimpulannya RDP, DPRD menyatakan bahwa aspek legalitas perizinan perusahaan dinilai lengkap dan sah, sementara persoalan lahan tanah disebut sebagai urusan perdata yang bersifat pribadi.
Baca Juga: Tiga Bulan Berjalan, Lapangan Padel di Serpong Utara Diduga Dibangun Tanpa PBG
“Kalau terkait kepemilikan atau sengketa lahan, itu ranahnya pribadi. DPRD menyarankan agar ditempuh melalui jalur hukum di pengadilan,” ungkap Agus Kamis (8/1/2026).
Agus mengungkap, terkait dugaan kerusakan lingkungan, DPRD mencatat adanya perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang hadir. Pihak perusahaan dalam forum tersebut berdalih telah menjalankan kegiatan sesuai aturan dan mengklaim selalu berupaya memberikan hasil terbaik dalam setiap aktivitas usahanya.
Perusahaan juga menyatakan bahwa jika terdapat dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan, pihaknya siap melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Balita Lompat dari Balkon Rumah Kontrakan di Jatinegara, Polisi Ungkap Dugaan Penelantaran Anak
Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa pengawasan tetap diperlukan, terutama dalam memastikan pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
DPRD Lebak menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan dan rekomendasi, bukan sebagai lembaga pemutus sengketa hukum perdata.
“Untuk sengketa lahan dan tuntutan ganti rugi, jalurnya jelas melalui pengadilan. DPRD tidak bisa memutuskan itu,” ujar Agus.
Baca Juga: Teror Molotov ke Rumah DJ Donny Polisi Masih Teliti CCTV dan Kumpulkan Fakta Hukum
DPRD juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan kegiatan perusahaan dan melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, baik administratif maupun pidana.
Diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Lebak bersama Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) berlangsung panas.
Ketua Umum BBP, Eli Sahroni, secara terbuka “menceramahi” jajaran DPRD, pengusaha (Direktur KCU), kepala desa, serta kepala OPD terkait (PUPR, Perkim dan Perijinan), menyusul dugaan pelanggaran dalam kegiatan cut and fill yang diduga belum mengantongi izin lengkap.
Dalam forum resmi DPRD tersebut, Eli menegaskan bahwa seluruh aktivitas cut and fill harus dihentikan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sebelum PBG selesai, seharusnya sudah ada analisis risiko, kajian lingkungan, dan desain teknis. Itu perintah undang-undang. Jangan dibalik, kegiatan jalan dulu baru izin diurus,” tegas Eli Sahroni di hadapan peserta RDP di gedung DPRD setempat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










