Klaim Sudah berizin, Lapak Sampah Ilegal di Kunciran Kota Tangerang Rajin Stor Retribusi Ke Pemkot

AKURAT BANTEN - Aktivitas penampungan sampah di Kampung Kunciran, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, disebut telah mengantongi izin dari lingkungan setempat hingga pemerintah wilayah.
Hal itu disampaikan pengelola lapak, Among, yang mengaku telah menjalankan operasional selama enam bulan terakhir.
"Kalau nggak diizinin mana mungkin saya bisa mengerjakan di sini," ujar Among saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, sebelum memulai kegiatan, dirinya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.
Baca Juga: PKM UNPAM: Edukasi Communipreneur dan Etika Komunikasi Digital di SMA PKBM Binar Ciputat
Menurutnya, keberadaan lapak tersebut juga telah diketahui oleh pihak RW, kelurahan, hingga UPT pengelolaan sampah di wilayah Timur Kota Tangerang.
"RW sudah tahu, Lurah sudah tahu, Camat juga sudah," katanya.
Dalam operasionalnya, Among menyebut lapak tersebut berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing menggunakan armada pemerintah Kota Tangerang.
Baca Juga: Retreat Jurnalis di Anyer, Kopi Nalar Dorong Ruang Reflektif dan Independensi Media
"Kalau nggak sama negara (Pemerintah), mana mungkin saya bisa buang ke Rawa Kucing," ujarnya.
Terkait administrasi, ia mengaku rutin membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebesar Rp1.545.000 per bulan melalui transfer ke Bank BJB milik Pemerintah Kota Tangerang.
Ia juga menyebut memiliki bukti pembayaran resmi atas kewajiban bayar retribusi kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Baca Juga: Tuding Seskab Teddy Gay, Amien Rais Santai Diterpa Ancaman Hukum: Kita Buktikan Nanti!
"Kita bayar tiap bulan ke pemerintah kota tangerang melalui bank BJB," jelasnya.
Selain retribusi, terdapat biaya lain yang diserahkan kepada pihak RT setempat sebesar Rp1 juta per bulan.
"Itu untuk RT diluar bayar retribusi, untuk perangkat desa lah gitu, belum lagi supir," ucapnya.
Adapun sampah yang masuk ke lokasi berasal dari armada bak motor (baktor) yang di angkut dari berbagai tempat di wilayah timur Kota Tangerang.
Setiap armada kata dia, dikenakan tarif Rp500 ribu per bulan untuk dapat membuang sampah di lokasi tersebut.
"Per bulan bayar. Satu bentor 500 ribu per bulan, sampah dari green lake, sipon dan sekitarnya di wilayah timur," jelasnya.
Ia menegaskan hanya mengelola satu titik penampungan dan tidak terkait dengan lapak pengepul rongsokan lain di sekitar kawasan tersebut.
Baca Juga: Sebabkan Bau dan Gatal-gatal Lapak Sampah di Kunciran Kota Tangerang Dikeluhkan Warga
"Saya cuma ini nih, kalo yang lain bukan," ujarnya sambil menunjuk area yang dikelolanya.
Among juga menyebut dirinya memiliki kesepakatan operasional selama dua tahun dengan pihak RT setempat, dan saat ini baru berjalan sekitar enam bulan.
"Saya kontraknya dua tahun, baru berjalan enam bulan ini," pungkasnya.
Baca Juga: Sindiran Pedas Kubu Roy Suryo, Ijazah Jokowi Disorot, 'Kalau Asli Tak Perlu Pengacara'
Namun demikian, Ketua RT 01 RW 02 setempat, Guntur, membantah telah memberikan izin atas aktivitas tersebut. Ia mengaku hanya memberikan saran kepada pengelola terkait pengelolaan sampah.
"Memang dia bilang ke saya, minta ijin mengelola sampah, tapi saya tidak memberikan izin tapi saya sudah memberikan saran agar sampah tidak di tumpuk dan harus dibuang kalo di tumpuk saya gak kasih izin dan kalo lahan ini dipake perusahaan harus pergi dari tempat itu. Among itu udah koordinasi dengan LH untuk angkut sampah," katanya.
Terkait dana yang diterima, Guntur menjelaskan uang sebesar Rp1 juta per bulan digunakan untuk kepentingan kas lingkungan.
Baca Juga: 14 Poin Perdamaian Dibongkar Iran yang Bikin Heboh Amerika Serikat, Selat Hormuz Jadi Kunci
Selain itu, Guntur juga membantah adanya kesepakatan kontrak selama dua tahun atas Lapak pembuangan sampah yang dikelola oleh Among.
"Uang satu juta itu untuk uang kas dan digunakan untuk biaya kematian, dan keperluan masyarakat," katanya.
"Gak ada kesepakatan selama dua tahun, disitu banyak lapak rongsokan tapi saya gak pernah ngasih izin soal itu, mereka berdiri sendiri aja begitu, beberapa kali mereka minta izin tapi saya gak pernah kasih izin," imbuhnya.
Ia juga menyebut pihak kelurahan sempat melakukan pengecekan ke lokasi dan memberikan arahan kepada pengelola.
Baca Juga: Desakan Hentikan Kasus Ijazah Jokowi Lewat SP3 Tuai Polemik, Dinilai Tak Sesuai Aturan
"Pak lurah langsung kesini, dia meriksa ngasih arahan ke pengelola sampah, mungkin dua bulan lalu. Saya langsung bilang ke lurah nah dikasih saran agar itu dirapihkan dan di tutup seng biar rapih," jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Kota Tangerang, Bahrudin, mengatakan pihaknya hanya berperan dalam pelayanan pengangkutan sampah berdasarkan retribusi yang masuk.
"Kalau kita mah ada retribusi, kita layani, pelayanan selama itu sampah rumah tangga, ya mau nggak mau kita layanin karena kan sampah kota," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap Iran Diam-Diam Ajukan Proposal Damai ke Donald Trump, Sinyal Perang Segera Usai?
Ia juga menjelaskan bahwa sampah yang diangkut ke TPA Rawa Kucing dari Lapak Among merupakan residu setelah melalui proses pemilahan di tempat tersebut.
"Yang ekonomis dipilah, yang residunya baru dibuang ke TPA (Rawa Kucing)," katanya.
Namun demikian, Bahrudin menegaskan pelayanan tersebut dapat dihentikan apabila aktivitas di lokasi terbukti menimbulkan keresahan warga.
"Kalau memang itu meresahkan warga sekitar, buat apa? Ya kita stop pelayanannya," tegasnya.
Baca Juga: Makin Panas Kubu Roy Suryo Desak Polisi Tutup Kasus Ijazah Jokowi Lewat SP3
Ia menambahkan, laporan atau surat keberatan dari warga dapat menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi hingga penghentian layanan.
"Kalau ada surat ketidaknyamanan masyarakat, itu bisa jadi acuan kita buat menyetop pelayanan," ucapnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D









