Live Streaming Asusila Pasangan Kekasih di Bondowoso Terbongkar, Tarif Rp35 Ribu per Penonton Raup Jutaan Rupiah

AKURAT BANTEN - Aparat kepolisian dari Bondowoso berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang dilakukan sepasang kekasih di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
Dua pelaku berinisial SM (31) dan AH (25) diamankan setelah kedapatan menyiarkan aktivitas hubungan intim mereka secara langsung melalui platform digital berbayar.
Modus yang dijalankan pasangan ini adalah memanfaatkan TikTok sebagai sarana promosi awal untuk menarik calon penonton.
Baca Juga: AS dan Iran Kian Dekat Akhiri Konflik, Kesepakatan Damai Disebut Hampir Tercapai
Setelah itu, mereka mengarahkan pengguna ke aplikasi lain yang digunakan khusus untuk menonton konten vulgar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan bahwa setiap penonton diwajibkan membayar sebesar Rp35 ribu untuk memperoleh akses menonton siaran langsung tersebut.
"Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka perempuan. Setelah bukti pembayaran diterima, barulah pelaku memberikan akses untuk menonton siaran langsung hubungan suami istri tersebut," ujar Wawan.
Baca Juga: 182 Aduan Guncang Daycare Little Aresha Yogyakarta, Puluhan Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Dari hasil penyelidikan, aksi ilegal ini ternyata memberikan keuntungan finansial yang cukup besar bagi kedua tersangka.
Dalam satu kali sesi siaran, mereka mampu meraup pemasukan hingga mencapai Rp4 juta.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik penyebaran konten asusila berbasis digital kini menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga: Banyak RPH Belum Penuhi Standar Halal, Pemkab Tangerang Latih 90 Juru Sembelih Jelang Idul Adha
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, kegiatan serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali selama April 2026.
Artinya, pasangan tersebut secara berulang memanfaatkan teknologi digital demi memperoleh keuntungan ekonomi melalui konten melanggar hukum.
Saat proses penggerebekan berlangsung, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Baca Juga: AS dan Iran Kian Dekat Akhiri Konflik, Kesepakatan Damai Disebut Hampir Tercapai
Barang bukti meliputi pakaian yang dikenakan saat siaran, perangkat telepon genggam, akun media sosial untuk promosi, akun aplikasi live streaming, hingga rekaman video digital.
Seluruh barang tersebut kini digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan teknologi yang berkaitan dengan distribusi konten pornografi.
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Tangerang Percepat Layanan Pembuatan NIB
"Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila yang meresahkan masyarakat," tegas Wawan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas digital tetap berada dalam pengawasan hukum, termasuk penggunaan media sosial dan aplikasi streaming.
Atas tindakan tersebut, SM dan AH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Baca Juga: Kajari Kota Tangerang Berganti, Tegaskan Peran Hukum Dukung Pembangunan dan Ekonomi Daerah
Keduanya dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun.
Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas melanggar norma maupun hukum.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










