Live Streaming Asusila Pasangan Kekasih di Bondowoso Terbongkar, Tarif Rp35 Ribu per Penonton Raup Jutaan Rupiah

AKURAT BANTEN - Aparat kepolisian dari Bondowoso berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang dilakukan sepasang kekasih di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
Dua pelaku berinisial SM (31) dan AH (25) diamankan setelah kedapatan menyiarkan aktivitas hubungan intim mereka secara langsung melalui platform digital berbayar.
Modus yang dijalankan pasangan ini adalah memanfaatkan TikTok sebagai sarana promosi awal untuk menarik calon penonton.
Baca Juga: AS dan Iran Kian Dekat Akhiri Konflik, Kesepakatan Damai Disebut Hampir Tercapai
Setelah itu, mereka mengarahkan pengguna ke aplikasi lain yang digunakan khusus untuk menonton konten vulgar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan bahwa setiap penonton diwajibkan membayar sebesar Rp35 ribu untuk memperoleh akses menonton siaran langsung tersebut.
"Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka perempuan. Setelah bukti pembayaran diterima, barulah pelaku memberikan akses untuk menonton siaran langsung hubungan suami istri tersebut," ujar Wawan.
Baca Juga: 182 Aduan Guncang Daycare Little Aresha Yogyakarta, Puluhan Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Dari hasil penyelidikan, aksi ilegal ini ternyata memberikan keuntungan finansial yang cukup besar bagi kedua tersangka.
Dalam satu kali sesi siaran, mereka mampu meraup pemasukan hingga mencapai Rp4 juta.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik penyebaran konten asusila berbasis digital kini menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga: Banyak RPH Belum Penuhi Standar Halal, Pemkab Tangerang Latih 90 Juru Sembelih Jelang Idul Adha
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, kegiatan serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali selama April 2026.
Artinya, pasangan tersebut secara berulang memanfaatkan teknologi digital demi memperoleh keuntungan ekonomi melalui konten melanggar hukum.
Saat proses penggerebekan berlangsung, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Baca Juga: AS dan Iran Kian Dekat Akhiri Konflik, Kesepakatan Damai Disebut Hampir Tercapai
Barang bukti meliputi pakaian yang dikenakan saat siaran, perangkat telepon genggam, akun media sosial untuk promosi, akun aplikasi live streaming, hingga rekaman video digital.
Seluruh barang tersebut kini digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan teknologi yang berkaitan dengan distribusi konten pornografi.
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Tangerang Percepat Layanan Pembuatan NIB
"Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila yang meresahkan masyarakat," tegas Wawan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas digital tetap berada dalam pengawasan hukum, termasuk penggunaan media sosial dan aplikasi streaming.
Atas tindakan tersebut, SM dan AH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Baca Juga: Kajari Kota Tangerang Berganti, Tegaskan Peran Hukum Dukung Pembangunan dan Ekonomi Daerah
Keduanya dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun.
Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas melanggar norma maupun hukum.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







