Marak Akun Buzzer! DPR Desak YouTube, Meta, dan TikTok Batasi Pembuatan Akun Ganda

AKURAT BANTEN - Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan dari platform media sosial besar seperti YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/7).
Rapat ini menjadi bagian dari pembahasan lanjutan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang menuai banyak sorotan publik.
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Direktur Swasta, Dalami Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Rp125 Miliar
Dalam pertemuan tersebut, salah satu anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya penggunaan akun ganda oleh pengguna media sosial. Ia menilai praktik ini kerap disalahgunakan dan berpotensi merugikan ruang publik digital.
“Saya menyarankan agar satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun utama yang benar-benar terverifikasi,” tegas Oleh dalam rapat tersebut.
Menurutnya, keberadaan akun-akun ganda justru lebih banyak menimbulkan persoalan ketimbang manfaat. Ia menyebut bahwa akun semacam itu sering dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, hingga memainkan opini publik secara tidak sehat.
Baca Juga: HiFi Air HKM 127+ Resmi Meluncur! Internet Rumah Stabil Tanpa Instalasi Ribet
“Memang secara bisnis, mungkin akun ganda ini menguntungkan bagi platform, karena jumlah pengguna terlihat lebih tinggi. Tapi dari sisi kepentingan publik, ini sangat berisiko dan merusak tatanan informasi yang sehat,” tambahnya.
Baca Juga: Normalisasi Kali Angke Tak Bisa Parsial, Pengamat: Harus Terpadu dari Hulu ke Hilir
Oleh juga menyinggung soal keberadaan buzzer yang belakangan makin tak terkendali. Ia menilai fenomena ini tidak lepas dari kebebasan pengguna membuat akun secara tak terbatas, tanpa ada sistem penyaringan ketat dari pihak platform.
Dalam forum itu, Ia pun meminta penjelasan dari para perwakilan platform digital, bagaimana mereka mengelola dan mengawasi pendaftaran akun baru. Ia menekankan pentingnya verifikasi identitas agar setiap akun bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Doa dari Anies Baswedan Tentang Sekolah Rakyat untuk Prabowo Bikin Heboh, 'Mudah-mudahan'
Sebagai penutup, Oleh mendorong agar pengaturan terkait larangan akun ganda dimasukkan secara tegas dalam RUU Penyiaran. Ia meyakini, jika tak diatur secara rinci, media sosial bisa makin dipenuhi manipulasi dan kepentingan tersembunyi yang merusak demokrasi digital di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang








