Marak Akun Buzzer! DPR Desak YouTube, Meta, dan TikTok Batasi Pembuatan Akun Ganda

AKURAT BANTEN - Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan dari platform media sosial besar seperti YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/7).
Rapat ini menjadi bagian dari pembahasan lanjutan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang menuai banyak sorotan publik.
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Direktur Swasta, Dalami Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Rp125 Miliar
Dalam pertemuan tersebut, salah satu anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya penggunaan akun ganda oleh pengguna media sosial. Ia menilai praktik ini kerap disalahgunakan dan berpotensi merugikan ruang publik digital.
“Saya menyarankan agar satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun utama yang benar-benar terverifikasi,” tegas Oleh dalam rapat tersebut.
Menurutnya, keberadaan akun-akun ganda justru lebih banyak menimbulkan persoalan ketimbang manfaat. Ia menyebut bahwa akun semacam itu sering dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, hingga memainkan opini publik secara tidak sehat.
Baca Juga: HiFi Air HKM 127+ Resmi Meluncur! Internet Rumah Stabil Tanpa Instalasi Ribet
“Memang secara bisnis, mungkin akun ganda ini menguntungkan bagi platform, karena jumlah pengguna terlihat lebih tinggi. Tapi dari sisi kepentingan publik, ini sangat berisiko dan merusak tatanan informasi yang sehat,” tambahnya.
Baca Juga: Normalisasi Kali Angke Tak Bisa Parsial, Pengamat: Harus Terpadu dari Hulu ke Hilir
Oleh juga menyinggung soal keberadaan buzzer yang belakangan makin tak terkendali. Ia menilai fenomena ini tidak lepas dari kebebasan pengguna membuat akun secara tak terbatas, tanpa ada sistem penyaringan ketat dari pihak platform.
Dalam forum itu, Ia pun meminta penjelasan dari para perwakilan platform digital, bagaimana mereka mengelola dan mengawasi pendaftaran akun baru. Ia menekankan pentingnya verifikasi identitas agar setiap akun bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Doa dari Anies Baswedan Tentang Sekolah Rakyat untuk Prabowo Bikin Heboh, 'Mudah-mudahan'
Sebagai penutup, Oleh mendorong agar pengaturan terkait larangan akun ganda dimasukkan secara tegas dalam RUU Penyiaran. Ia meyakini, jika tak diatur secara rinci, media sosial bisa makin dipenuhi manipulasi dan kepentingan tersembunyi yang merusak demokrasi digital di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










