Skema Pembayaran PKB Banten Dinilai Cacat Administrasi, Ini Penjelasan Wagub

AKURAT BANTEN - Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah mengungkapkan bahwa mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayahnya belum sepenuhnya terpusat melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kondisi ini, menurut Dimyati, dipengaruhi oleh kesiapan infrastruktur Bank Banten yang hingga kini belum optimal dalam menopang seluruh transaksi penerimaan daerah.
"Harusnya semua lewat RKUD. Tapi kalau RKUD Payroll belum siap, nggak apa-apa, nggak harus seperti itu. Dalam arti bisa fleksibel," kata Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, secara ideal seluruh transaksi PKB memang dilakukan melalui Bank Banten sebagai pengelola RKUD.
Namun keterbatasan sistem dan jaringan membuat pemerintah membuka opsi kolaborasi dengan perbankan lain.
"Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap jalan," ujarnya.
Saat ini, pembayaran PKB masih dilayani melalui skema kerja sama Tim Pembina Samsat yang melibatkan Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja, dengan Bank BJB sebagai mitra perbankan.
Namun demikian, skema tersebut disebut belum memiliki landasan administratif berupa keputusan gubernur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengharuskan seluruh penerimaan daerah masuk melalui RKUD.
Dimyati tidak menampik belum adanya penetapan resmi tersebut. Ia memastikan pemerintah akan segera menelusuri dan melengkapi dasar hukum yang dibutuhkan.
Baca Juga: Banyak RPH Belum Penuhi Standar Halal, Pemkab Tangerang Latih 90 Juru Sembelih Jelang Idul Adha
"Nanti kita carikan. Ini kan sedang berjalan, kita benahi supaya sesuai aturan," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan arus kas daerah, meskipun skema yang berjalan saat ini bersifat sementara.
"Harus transparan. Alur kasnya jelas, neracanya jelas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan tersebut menuai perhatian dari kalangan akademisi. Suhendar, akademisi Universitas Pamulang, menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak segera dibenahi.
Baca Juga: Dibalik Pecahnya Konflik Perang AS - Iran, China Disebut Diam-Diam Raup Keuntungan?
Menurutnya, RKUD bukan sekadar fasilitas teknis, melainkan instrumen legal yang harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
"RKUD itu harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Itu syarat legalitas. Kalau tidak ada, maka tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum," katanya.
Ia juga menilai kerja sama pembayaran PKB yang melibatkan pihak perbankan tanpa dasar keputusan gubernur dapat dikategorikan tidak sah.
"Regulasi mensyaratkan keterlibatan kepala daerah. Ketika praktik kerja sama berjalan tanpa itu, maka bisa disebut tidak sah, bahkan berpotensi ilegal," katanya.
Suhendar menyoroti dokumen kerja sama Tim Pembina Samsat dengan Bank BJB yang disebut tidak mencantumkan tanda tangan gubernur.
"Kalau tidak ada penetapan kepala daerah, itu problem serius. Siapa yang bertanggung jawab? Ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah," tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila mekanisme tersebut terus berlangsung tanpa perbaikan sejak mulai berjalan pada 2023.
"Tujuan regulasi itu untuk tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada keputusan kepala daerah, patut dipertanyakan, siapa yang diuntungkan," ujarnya.
Baca Juga: Ponpes Ndholo Kusumo Mendadak Kosong Usai Pengasuh Jadi Tersangka, Santri Dipulangkan Massal
Lebih lanjut, ia menilai kondisi ini membuka celah risiko dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Tanpa dasar hukum yang jelas, tidak ada jaminan bahwa hasil kerja sama benar-benar kembali ke APBD dan masyarakat," katanya.
Sebagai solusi, Suhendar menyarankan agar Pemprov Banten menghentikan sementara skema yang berjalan, lalu menetapkannya kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
"Harus dihentikan dulu secara hukum. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, bank mana saja yang menjadi mitra resmi. Itu baru sah," ujarnya.
Baca Juga: Ada Apa dengan Project Freedom? Di Balik Skenario 'Mini War' Trump yang Mengguncang Dunia
Meski demikian, ia menilai opsi transisi tetap bisa dilakukan selama memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau dalam masa transisi, misalnya Bank BJB ditetapkan sebagai rekening operasional melalui keputusan kepala daerah, itu jauh lebih baik. Setidaknya ada dasar hukum dan bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D









