Banten

Andra Soni Bungkam Saat Ditanya Polemik Pembayaran PKB di Luar RKUD

David Amanda | 8 Mei 2026, 12:51 WIB
Andra Soni Bungkam Saat Ditanya Polemik Pembayaran PKB di Luar RKUD
Andra Soni Bungkam Saat Ditanya Polemik Pembayaran PKB di Luar RKUD (foto: Antara)

AKURAT BANTEN - Gubernur Banten, Andra Soni, memilih menghindari penjelasan saat ditanya mengenai polemik pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan di luar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Padahal, praktik pembayaran PKB melalui layanan elektronik yang terhubung dengan Bank BJB telah berjalan sejak 2023, meski RKUD Pemerintah Provinsi Banten secara resmi dikelola Bank Banten. Skema tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.

Saat dicegat wartawan usai menghadiri pertemuan dengan Pokja Parlemen DPR RI di halaman Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis (7/5/2026), Andra hanya memberi jawaban singkat.

Baca Juga: Kabar Duka! Anggota BPK Haerul Saleh Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah di Jagakarsa

"Entar, entar," kata Andra sambil terus berjalan menuju Pendopo Gubernur Banten.

Setelah melontarkan jawaban itu, Andra langsung meninggalkan awak media tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait legalitas alur penerimaan PKB tersebut.

Sikap Andra itu berbeda dengan suasana beberapa saat sebelumnya. Berdasarkan pantauan wartawan, ia sempat terlihat santai berbincang dengan sejumlah protokoler dan awak media di pelataran Gedung Negara.

Baca Juga: Benarkah Isu Ijazah Palsu Jokowi Cuma 'Screen' untuk Kasus Lebih Besar? Ini Analisis Tajam Politisi PDIP, Guntur Romli

Namun suasana berubah ketika pertanyaan mulai menyinggung persoalan RKUD dan dasar hukum kerja sama pembayaran PKB.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, mengakui pembayaran PKB masih dilakukan melalui Bank BJB karena infrastruktur Bank Banten belum sepenuhnya siap.

"Harusnya semua lewat RKUD. Tapi kalau RKUD Payroll belum siap, nggak apa-apa, nggak harus seperti itu. Dalam arti bisa fleksibel," kata Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Viral! Detik-detik Presiden PFA Tolak Salaman dengan Israel, Ini Alasan Lengkapnya!

Dimyati mengatakan idealnya seluruh transaksi PKB memang masuk melalui Bank Banten selaku pengelola RKUD. Namun keterbatasan sistem dan jaringan membuat pemerintah membuka kerja sama dengan bank lain.

"Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap jalan," ujarnya.

Saat ini, pembayaran PKB masih dilakukan melalui skema kerja sama Tim Pembina Samsat yang melibatkan Bapenda, Polda Banten, PT Jasa Raharja, dan Bank BJB.

Baca Juga: Bikin Merinding! Bukan Soal Kemewahan, Inilah Alasan Tersembunyi Ruben Onsu Bangun Masjid Megah

Masalahnya, kerja sama tersebut disebut belum disertai keputusan gubernur sebagai dasar administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh penerimaan daerah masuk melalui RKUD.

Dimyati juga mengakui dasar hukum berupa keputusan gubernur belum tersedia dan akan segera ditelusuri.

"Nanti kita carikan. Ini kan sedang berjalan, kita benahi supaya sesuai aturan," katanya.

Baca Juga: Gaji PNS Naik di Tengah Program Makan Bergizi Gratis? Perpres 79 Tahun 2025 Jadi Jawaban, Ini Kata Taspen!

Ia menegaskan transparansi tetap menjadi syarat utama dalam pengelolaan arus kas daerah.

"Harus transparan. Alur kasnya jelas, neracanya jelas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Pengakuan itu memicu kritik dari kalangan akademisi. Akademisi Universitas Pamulang, Tangerang, Suhendar, menilai praktik pembayaran PKB di luar RKUD berpotensi melanggar aturan hukum dan tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, RKUD bukan sekadar urusan teknis perbankan, melainkan menyangkut legalitas penerimaan daerah yang wajib ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

Baca Juga: Demi Marwah Hukum, Roy Suryo Minta Polri Terbitkan SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Jangan Gantung Status!

"RKUD itu harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Itu syarat legalitas. Kalau tidak ada, maka tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum," katanya di Tangerang, kemarin.

Suhendar menegaskan, kerja sama pembayaran PKB yang melibatkan pihak perbankan tanpa dasar keputusan gubernur dapat dikategorikan tidak sah.

"Regulasi mensyaratkan keterlibatan kepala daerah. Ketika praktik kerja sama berjalan tanpa itu, maka bisa disebut tidak sah, bahkan berpotensi ilegal," katanya.

Ia juga menyoroti dokumen kerja sama Tim Pembina Samsat dengan Bank BJB yang disebut tidak memuat tanda tangan gubernur.

Baca Juga: Usai Cabuli Santriwati di Ponpes Pati, Sang Kiai Buron ke Wonogiri Ditemani Sopir Berakhir Diborgol Polisi

"Kalau tidak ada penetapan kepala daerah, itu problem serius. Siapa yang bertanggung jawab? Ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah," tegasnya.

Suhendar mengingatkan, praktik yang berlangsung sejak 2023 itu berpotensi membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila tidak segera dibenahi.

"Tujuan regulasi itu untuk tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada keputusan kepala daerah, patut dipertanyakan, siapa yang diuntungkan," ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut berbahaya karena membuka ruang bagi pihak yang tidak memiliki tanggung jawab langsung terhadap keuangan daerah.

Baca Juga: Qodari Beberkan Alasannya Gandeng Homeless Media, Publik Pertanyakan Validitas Daftar 40 Mitra Baru Pemerintah

"Tanpa dasar hukum yang jelas, tidak ada jaminan bahwa hasil kerja sama benar-benar kembali ke APBD dan masyarakat," katanya.

Ia pun menyarankan agar Pemprov Banten menghentikan sementara skema pembayaran yang berjalan saat ini hingga dasar hukumnya dilengkapi.

"Harus dihentikan dulu secara hukum. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, bank mana saja yang menjadi mitra resmi. Itu baru sah," ujarnya.

Meski demikian, Suhendar menilai solusi tetap bisa ditempuh apabila Bank Banten memang belum siap secara infrastruktur.

"Kalau dalam masa transisi, misalnya Bank BJB ditetapkan sebagai rekening operasional melalui keputusan kepala daerah, itu jauh lebih baik. Setidaknya ada dasar hukum dan bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.