Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Petugas Damkar di Pinang Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang resmi menahan SL tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas piket BPBD Kota Tangerang, Hidayat, pada Jumat (8/5/2026).
Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, mengatakan penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Iya, sudah ditahan," ujar Adityo kepada Akurat.co Banten saat dikonfirmasi. Jumat (8/5/26).
Menurut dia, tersangka bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik tanpa dilakukan penjemputan paksa.
"Dia dipanggil, bukan dijemput. Kemarin dipanggil sebagai tersangka, lalu hari ini dilakukan penahanan," katanya.
Ia menjelaskan, proses penahanan dilakukan di Polsek Pinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Penahanan di Polsek," lanjutnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
"Pasal 466 berdasarkan KUHP terbaru," singkatnya.
Baca Juga: Hantavirus Terdeteksi di RI, Kemenkes Sebut Gejalanya Mirip DBD dan Tifus
Adityo menambahkan, ancaman pidana dalam pasal tersebut berada di atas empat tahun penjara.
"Di atas 4 tahun," katanya.
Menanggapi penahanan tersebut, Hidayat selaku korban mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai profesional dalam menangani kasus yang menimpanya.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada kepolisian yang terus mengawal kasus ini. Saya berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan seperti ini ke depannya karena tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan," tutur Hidayat.
Baca Juga: Perusahaan Agung Sedayu Kantongi PKKPR Ribuan Hektare di Serang Utara, Masa Berlaku Jadi Sorotan
"Saya ikuti proses hukum yang berjalan dan saya tunduk serta menghormati hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi di Pos Damkar Pinang, Jalan HR Rasuna Said, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban, Hidayat, mengalami luka sobek di bagian pelipis kiri setelah diduga dipukul oleh tersangka saat sedang bertugas di pos BPBD.
Insiden bermula saat tersangka datang ke lokasi dan sempat diperingatkan oleh korban karena kondisi pos dalam keadaan sepi. Namun, teguran tersebut memicu emosi hingga berujung aksi kekerasan.
Baca Juga: Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Usai Rumahnya Terbakar Saat Renovasi di Jagakarsa
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pinang dan menjalani visum serta pemeriksaan medis lanjutan setelah kondisi kesehatannya sempat memburuk beberapa jam kemudian. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








