Banten

Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Petugas Damkar di Pinang Kota Tangerang

David Amanda | 8 Mei 2026, 18:27 WIB
Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Petugas Damkar di Pinang Kota Tangerang
Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Petugas Damkar di Pinang Kota Tangerang (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang resmi menahan SL tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas piket BPBD Kota Tangerang, Hidayat, pada Jumat (8/5/2026).

Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, mengatakan penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Iya, sudah ditahan," ujar Adityo kepada Akurat.co Banten saat dikonfirmasi. Jumat (8/5/26).

Menurut dia, tersangka bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik tanpa dilakukan penjemputan paksa.

Baca Juga: Bareskrim Bergerak Cepat! Kasus JK vs Rismon Sianipar Masuk Babak Baru: Bukti Digital Mulai Dibongkar!

"Dia dipanggil, bukan dijemput. Kemarin dipanggil sebagai tersangka, lalu hari ini dilakukan penahanan," katanya.

Ia menjelaskan, proses penahanan dilakukan di Polsek Pinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penahanan di Polsek," lanjutnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

"Pasal 466 berdasarkan KUHP terbaru," singkatnya.

Baca Juga: Hantavirus Terdeteksi di RI, Kemenkes Sebut Gejalanya Mirip DBD dan Tifus

Adityo menambahkan, ancaman pidana dalam pasal tersebut berada di atas empat tahun penjara.

"Di atas 4 tahun," katanya.

Menanggapi penahanan tersebut, Hidayat selaku korban mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai profesional dalam menangani kasus yang menimpanya.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada kepolisian yang terus mengawal kasus ini. Saya berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan seperti ini ke depannya karena tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan," tutur Hidayat.

Baca Juga: Perusahaan Agung Sedayu Kantongi PKKPR Ribuan Hektare di Serang Utara, Masa Berlaku Jadi Sorotan

"Saya ikuti proses hukum yang berjalan dan saya tunduk serta menghormati hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi di Pos Damkar Pinang, Jalan HR Rasuna Said, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Korban, Hidayat, mengalami luka sobek di bagian pelipis kiri setelah diduga dipukul oleh tersangka saat sedang bertugas di pos BPBD.

Insiden bermula saat tersangka datang ke lokasi dan sempat diperingatkan oleh korban karena kondisi pos dalam keadaan sepi. Namun, teguran tersebut memicu emosi hingga berujung aksi kekerasan.

Baca Juga: Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Usai Rumahnya Terbakar Saat Renovasi di Jagakarsa

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pinang dan menjalani visum serta pemeriksaan medis lanjutan setelah kondisi kesehatannya sempat memburuk beberapa jam kemudian. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.