Banten

Dugaan Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu: Pegiat Anti-Korupsi Endus Aliran Dana ke Pejabat

Saeful Anwar | 30 Januari 2026, 08:27 WIB
Dugaan Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu: Pegiat Anti-Korupsi Endus Aliran Dana ke Pejabat

AKURAT BANTEN– Sorotan tajam kini tertuju pada aktivitas pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Kelompok pegiat anti-korupsi baru saja mengungkap hasil kajian mendalam yang mengindikasikan adanya ketidakberesan serius dalam proses administratif hingga operasional di wilayah tambang tersebut.

Koordinator kelompok pegiat anti-korupsi, Ance Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak selama beberapa bulan terakhir untuk mengumpulkan bukti-bukti krusial.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK 'Guncang' Tangerang! Demi Syuting Film 'TYGO', Jalan KS Tubun Ditutup Total: Cek Jadwal & Rutenya!

Bedah Dokumen dan Temuan Lapangan

Bukan sekadar tudingan kosong, Ance menegaskan bahwa timnya telah mengantongi dokumen otentik yang menjadi dasar analisis mereka.

"Kami tidak bergerak dengan tangan hampa. Berbagai data dan dokumen terkait Tumpang Pitu sudah kami kumpulkan dan bedah secara mendalam melalui kajian teknis maupun hukum," ujar Ance kepada media.

Fokus kajian tersebut mencakup tiga poin krusial yang diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi:

Baca Juga: Predikat Kota Ramah Anak Terancam? Kasus Berantai di Cianjur: Remaja 15 Tahun Cabuli 10 Bocah

Proses Perizinan: Legalitas formal sejak tahap awal.

Lahan Kompensasi: Pemenuhan kewajiban pengalihan lahan yang menjadi syarat operasional.

Dampak Lingkungan: Dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan ekosistem dan masyarakat sekitar.

Strategi Baru: Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)

Berbeda dengan pola aksi massa pada umumnya, kelompok ini memilih langkah strategis dengan melakukan koordinasi tertutup bersama aparat penegak hukum.

Baca Juga: Nasib Mujur Hogi Minaya: Sempat Jadi Tersangka Usai Tabrak Jambret Istrinya Hingga Tewas, Kini Dibela DPR!

Menurut Ance, transparansi informasi lebih efektif daripada sekadar laporan formal yang kaku.

"Kami memilih berkolaborasi. Masyarakat cukup memberikan informasi valid yang disertai data pendukung. Biarkan pihak berwenang bekerja mengungkap kebenarannya berdasarkan kajian yang kami setor," jelasnya.

Ance juga membocorkan temuan yang cukup mengejutkan terkait adanya dugaan aliran dana panas yang mengalir ke kantong sejumlah pejabat terkait.

Namun, demi menjaga kerahasiaan penyelidikan, ia enggan merinci identitas oknum tersebut.

"Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Jika dirinci sekarang, dikhawatirkan akan mempersulit pendalaman yang sedang dilakukan oleh penegak hukum," tambahnya.

Baca Juga: PPATK Bongkar Data Ngeri: Meski Transaksi Turun, 12 Juta Pemain Aktif Masih Terjebak 'Lautan' Rp286 Triliun

Ultimatum: Gugatan Hukum dan Aksi Massa

Meski mengedepankan jalur diplomasi dan koordinasi, Ance menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika penegakan hukum menemui jalan buntu atau terkesan tebang pilih.

Pihaknya telah menyiapkan dua skenario besar sebagai bentuk tekanan publik:

Jalur Yudisial: Melayangkan gugatan hukum secara resmi ke pengadilan.

Jalur Parlemen Jalanan: Menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut transparansi.

Baca Juga: Siapa M. Arief Fadillah? Ini Sosok Pelapor yang Bikin Pedagang Es Gabus Babak Belur Dituduh Jual Spons!

Menuntut Keadilan, Bukan Menolak Tambang

Menutup pernyataannya, Ance menekankan bahwa posisi kelompoknya bukan untuk menutup mata terhadap regulasi negara yang mengizinkan pertambangan.

Namun, mereka menuntut kepatuhan total terhadap aturan yang berlaku.

"Pertambangan memang diperbolehkan oleh negara, tapi jangan sampai ada aturan yang 'diakali'. Jika ada proses yang tidak sesuai namun dipaksakan seolah-olah legal, itu adalah penyalahgunaan kewenangan yang nyata dan masuk kategori KKN," pungkasnya dengan tegas (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman