Banten

Wamenag Bongkar Aturan Penting MBG Pesantren, Salah Kelola Dapur Bisa Disuspend

Viona Sebastian Nolani | 12 Mei 2026, 13:52 WIB
Wamenag Bongkar Aturan Penting MBG Pesantren, Salah Kelola Dapur Bisa Disuspend
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i. (kemenag.go.id)

AKURAT BANTEN - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i meminta seluruh yayasan pondok pesantren yang ikut menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar disiplin mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ketertiban dalam pelaksanaan dinilai penting supaya pengelolaan dapur MBG di lingkungan pesantren dapat berjalan sesuai standar, tepat sasaran bagi santri penerima manfaat, dan tidak menimbulkan kendala saat diterapkan di lapangan.

Penegasan tersebut disampaikan Wamenag ketika memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Program MBG di Pondok Pesantren yang berlangsung di Ruang Rapat Kementerian Agama, Senin (11/5/2026).

Rapat itu membahas sinergi antara Kementerian Agama, Badan Gizi Nasional (BGN), dan Kantor Staf Presiden dalam mendukung pelaksanaan Program MBG di lembaga pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Kemenag Ungkap Baru 50 Persen Pesantren Terima MBG, Kendala Utamanya Sudah Jelas

Dalam pertemuan itu, Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional (BGN) Sarwono menjelaskan bahwa yayasan pesantren beserta mitra yang terlibat dalam program MBG harus memahami seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari proses perencanaan, verifikasi kelembagaan, kesiapan lokasi, pembangunan dapur, penetapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pengelolaan anggaran program.

Sestama BGN menerangkan, pada tahap awal yayasan yang menaungi pesantren perlu menunjuk admin yang mampu berkoordinasi dengan tim verifikator BGN melalui portal resmi.

Lewat sistem tersebut, setiap perkembangan dapat dipantau, mulai dari verifikasi dokumen, kesiapan lokasi, survei lapangan, hingga penetapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Baca Juga: Roy Suryo dan dr Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Jawaban Polisi Langsung Jadi Sorotan

Secara umum, pemerintah membuka kesempatan bagi pondok pesantren dan madrasah dengan jumlah santri lebih dari 1.000 orang untuk mengelola dapur mandiri atau SPPG.

Skema ini disiapkan guna mempercepat distribusi bantuan sekaligus memastikan makanan bergizi diterima santri secara lebih dekat, terukur, dan sesuai kebutuhan masing-masing lembaga.

Sestama BGN menambahkan, yayasan yang baru bergabung dalam Program MBG wajib melewati proses verifikasi terlebih dahulu.

Kelengkapan dokumen kelembagaan menjadi bagian dari penilaian awal sebelum yayasan mendapatkan ID yayasan.

Setelah itu, proses berlanjut ke tahap verifikasi lokasi dapur, termasuk titik koordinat dan jumlah penerima manfaat yang akan dilayani.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, IHSG Ikut Anjlok ke Zona Merah

"Yang sangat dibutuhkan adalah jumlah penerima manfaat. Lokasi dapur harus jelas, titik koordinatnya jelas, sehingga bisa diketahui sekolah atau lembaga mana saja yang berada dalam jangkauan dapur," ujarnya.

Menurutnya, pembangunan dapur MBG dari tahap awal memerlukan waktu sekitar satu setengah hingga dua bulan.

Setelah pembangunan selesai, masih ada proses verifikasi terkait kesiapan dapur dan kelengkapan peralatan.

Karena itu, pihak yayasan dan mitra diminta tidak tergesa-gesa mengoperasikan dapur sebelum semua standar dipenuhi sepenuhnya.

"Jangan sampai kita buru-buru, ternyata sudah operasional, lalu datang tim pengawas dan masih ada kekurangan. Bisa disuspend. Ini yang harus kita hindari," katanya.

Dalam tahap implementasi, SPPG menjadi pusat operasional dapur MBG.

Di dalamnya terdapat unsur SPPI yang melakukan persetujuan virtual account, bagian akuntansi yang menyusun laporan, hingga ahli gizi yang bertugas merancang menu makanan.

Yayasan juga diminta menunjuk PIC yang setiap hari berkoordinasi dengan SPPG, terutama terkait penerimaan bahan baku, kebutuhan operasional, dan komunikasi dengan pemasok.

Pelaksanaan MBG di lingkungan pesantren juga menitikberatkan pada standar kebersihan, pemenuhan gizi seimbang, dan penggunaan produk lokal.

Dengan pola tersebut, Program MBG tidak hanya difokuskan untuk memenuhi kebutuhan gizi santri, tetapi juga ikut menggerakkan ekonomi daerah melalui keterlibatan pemasok bahan pangan, relawan, sopir, dan masyarakat sekitar pesantren.

Sestama BGN turut menjelaskan skema anggaran MBG sebesar Rp15.000 per penerima manfaat. Dana tersebut dibagi ke beberapa pos, yakni untuk bahan baku, operasional, serta sewa atau insentif bagi mitra maupun pemodal.

Setiap pos anggaran, menurutnya, harus memiliki laporan tersendiri agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Untuk kebutuhan bahan baku, ia mendorong dapur MBG agar tidak bergantung pada satu pemasok saja.

Komoditas seperti beras, telur, ikan, daging, susu, hingga sayuran sebaiknya memiliki lebih dari satu supplier sehingga dapur tetap memiliki cadangan apabila terjadi kendala distribusi atau pasokan.

Selain itu, tersedia pula skema dukungan pemodal dan bantuan perbankan bagi yayasan yang ingin membangun fasilitas dapur sesuai regulasi.

Namun demikian, Sestama BGN mengingatkan agar hubungan kerja sama antara yayasan dan mitra tetap dijalankan secara profesional dan proporsional.

Jika muncul persoalan terkait kontribusi atau kerja sama, seluruh pihak diminta menyelesaikannya terlebih dahulu melalui musyawarah.

"Kalau ada perselisihan, duduk bersama dulu. Musyawarah, mufakat. Turunkan tensi. Yayasan juga jangan mengambil untung terlalu banyak," tegasnya.

Program MBG di pesantren dinilai sebagai bagian dari investasi strategis untuk menyiapkan generasi masa depan Indonesia yang sehat dan berkualitas.

Di sisi lain, program ini juga diharapkan mampu memperkuat peran pesantren dan madrasah, bukan hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai institusi yang ikut memberdayakan perekonomian masyarakat di sekitarnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.