Akademisi Ingatkan OPD Pemerintah Kabupaten Serang Tak Defensif Hadapi RDP Penanganan Banjir

AKURAT BANTEN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Serang mengenai penanganan banjir dipandang sebagai instrumen resmi yang sah dan relevan, terutama di tengah kondisi darurat yang menuntut akuntabilitas tinggi dari pemerintah daerah.
Melalui forum tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab langsung dalam penanganan banjir di lapangan.
Pandangan itu disampaikan Akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, Eko Supriatno. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan RDP memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat dipersepsikan sebagai intervensi politik.
Baca Juga: Kemenkes Ingatkan Bahaya Gas Nitrous Oxide Usai Temuan Tabung Pink dalam Kasus Kematian Influencer
Menurutnya, Undang-undang Pemerintahan Daerah serta regulasi yang mengatur MPR, DPR, DPD, dan DPRD secara jelas memberikan mandat kepada lembaga legislatif daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam situasi bencana.
"Dalam situasi darurat seperti banjir, pengawasan DPRD bukan gangguan, justru mekanisme untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan akuntabel," kata Eko, Sabtu (31/1/2026).
Ia menilai, kritik yang muncul dalam RDP seharusnya dipahami sebagai bentuk kontrol publik.
Baca Juga: Hujan Tak Hentikan Syuting Film Lisa BLACKPINK di Pintu Air 10 Tangerang
Terlebih, penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat serta pengelolaan anggaran yang nilainya tidak kecil.
Sorotan DPRD terhadap transparansi data, kecepatan respons, hingga distribusi bantuan dinilai wajar.
Apabila terdapat perbedaan data atau keterlambatan penanganan, OPD justru dituntut memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
"OPD itu pelaksana teknis. Mereka harus siap diuji, apalagi saat krisis. RDP adalah forum resmi untuk itu," ujarnya.
Baca Juga: Hujan Tak Hentikan Syuting Film Lisa BLACKPINK di Pintu Air 10 Tangerang
Eko mengingatkan agar OPD tidak merespons evaluasi legislatif dengan sikap defensif.
Menurutnya, ketertutupan terhadap kritik hanya akan memunculkan persepsi negatif terkait tata kelola penanganan bencana.
"Kalau semua sudah berjalan baik, data dibuka saja. Justru keterbukaan itu yang memperkuat kepercayaan publik," kata Eko.
Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa esensi RDP terletak pada penyajian data yang akurat dan terukur.
DPRD berhak meminta penjelasan rinci mengenai langkah penanganan, penggunaan anggaran, serta kendala yang dihadapi di lapangan.
Baca Juga: Arak Bali Bidik Pasar China Saat Hainan Buka Gerbang Dagang Bebas Tarif
Sebaliknya, OPD dinilai tidak cukup jika hanya menyampaikan laporan bersifat normatif.
Setiap paparan perlu dilengkapi indikator kinerja yang jelas, seperti jumlah warga terdampak yang telah tertangani, wilayah yang belum terjangkau, serta faktor penghambat respons cepat.
"Kalau yang disampaikan hanya laporan umum tanpa angka dan indikator, DPRD wajar mempertanyakan. Karena yang diawasi itu hasil, bukan sekadar niat baik," ujar Eko.
Ia juga menegaskan bahwa RDP akan kehilangan substansi apabila berhenti sebatas forum seremonial.
Rekomendasi DPRD harus diikuti dengan perubahan konkret di lapangan, bukan sekadar catatan administrasi.
"Jangan sampai RDP selesai, tapi pola kerja di lapangan tetap sama. Itu berarti fungsi pengawasan diabaikan," kata Eko.
Karena itu, ia mendorong DPRD untuk terus melakukan pemantauan lanjutan agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar diimplementasikan.
Dalam pandangannya, peran legislatif bukan hanya mengkritik, tetapi memastikan perbaikan sistem berjalan.
Baca Juga: Sisa Kuota Tak Lagi Hangus! Telkomsel Rilis Fitur Akumulasi, Ini Cara Pakai dan Daftar Paketnya
Ia meenuturkan, OPD seharusnya memaknai RDP sebagai bentuk dukungan politik untuk memperkuat kinerja penanganan bencana, bukan sebagai tekanan yang harus dihindari.
"Kalau DPRD aktif mengawasi, itu artinya ada perhatian serius. Tinggal bagaimana OPD menjawabnya dengan kerja yang lebih terukur dan transparan," ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa pengawasan legislatif yang kuat, disertai keterbukaan OPD, menjadi kunci penting dalam manajemen krisis.
"Yang dibutuhkan masyarakat bukan polemik, tapi bukti bahwa negara hadir. DPRD mengawasi, OPD bekerja lebih terbuka dan responsif di situlah kepercayaan publik dibangun," kata Eko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







