Banten

Bertentangan dengan Aturan, Reklame Bando di Kota Serang Tetap Membentang

David Amanda | 13 Mei 2026, 20:25 WIB
Bertentangan dengan Aturan, Reklame Bando di Kota Serang Tetap Membentang
Bertentangan dengan Aturan, Reklame Bando di Kota Serang Tetap Membentang (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Meski aturan pelarangan reklame bando sudah berlaku sejak lama, sejumlah konstruksi iklan melintang di atas jalan di Kota Serang masih ditemukan berdiri di beberapa ruas utama.

Padahal, Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya telah meminta perusahaan pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri terhadap bando yang berada di jalan kewenangan provinsi.

Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 yang melarang bangunan iklan maupun media informasi melintang di atas jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 18.

Baca Juga: MPR RI Bakal Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar Kalbar Usai Kontroversi Penilaian

Di tingkat daerah, ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022.

Berdasarkan dokumen penertiban yang diterima, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten telah menggelar audiensi pembongkaran reklame bando pada 3 September 2025.

Dalam surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, para pemilik reklame diminta membongkar sendiri konstruksi bando maksimal satu bulan setelah kesepakatan dibuat.

Baca Juga: Dari Kehilangan Harry Kane hingga Krisis Besar, Tottenham Sedang Tidak Baik-Baik Saja

"Perusahaan pemilik aset bando agar segera membongkar," demikian bunyi surat tersebut dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Tercatat sedikitnya tujuh perusahaan masuk dalam daftar penertiban, yakni PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.

Sejumlah titik reklame dilaporkan telah dibongkar, di antaranya reklame milik PT Multi Kencana di Jalan Jenderal Ahmad Yani, reklame PT Ghiga di dekat Polres, serta bando di Jalan Raya Serang-Jakarta dekat Universitas Bina Bangsa.

Baca Juga: Buntut Kisruh LCC 4 Pilar Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Apresiasi Beasiswa ke Tiongkok

Selain itu, pembongkaran juga dilakukan terhadap reklame di depan Terminal Pakupatan, Jalan M Syafei Lontar, dan Jalan SA Tirtayasa Royal.

Meski demikian, pemerintah mencatat masih ada titik reklame yang belum sepenuhnya dibongkar. Salah satunya berada di Jalan Mayor Syafei yang statusnya masih dalam proses pembongkaran. Di lapangan, beberapa konstruksi bando juga masih tampak berdiri.

Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman, mengatakan pemerintah provinsi sebelumnya telah menyampaikan surat kepada para pemilik reklame terkait kewajiban pembongkaran mandiri.

Baca Juga: Timnas U17 Tumbang dari Jepang, Namun Garuda Muda Dinilai Punya Masa Depan Cerah

"Informasinya gubernur melalui PUPR Provinsi sudah menyampaikan surat kepada pemilik bando untuk membongkar," kata Arif.

Ia menjelaskan, belum seluruh reklame ditertibkan karena sebagian perusahaan masih terikat kontrak kerja sama dengan pemilik merek yang memasang iklan.

"Jika ada yang belum, mungkin karena masih terikat kontrak dengan brand atau terkendala biaya bongkar," ujarnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.