Air Mata Guru PPPK Paruh Waktu Pecah di DPRD Serang, Dua Dekade Mengabdi Tanpa Kepastian Gaji

AKURAT BANTEN - Suasana ruang audiensi DPRD Kabupaten Serang mendadak hening, air mata seorang guru pecah saat menyampaikan keluh kesah yang telah lama dipendam lantaran selama puluhan tahun mengabdi, tetapi hak yang dijanjikan negara tidak kunjung jelas.
DPRD Kabupaten Serang menerima audiensi guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam pertemuan itu, jeritan hati para pendidik di Kabupaten Serang mengemuka, mengungkapkan kenyataan pahit yang selama ini telah mereka pendam.
Baca Juga: Mengenal Tradisi Munggahan, Adat di Jawa Barat dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2026
Maria Ulfah, guru asal Kecamatan Tirtayasa, tidak kuasa menahan tangis saat berdiri di hadapan Ketua DPRD.
Dengan suara lemah bergetar, ia bercerita tentang perjalanan panjang pengabdiannya di dunia pendidikan.
Maria Ulfah mengungkapkan, dirinya telah mengajar selama 20 tahun dan baru pada Desember 2025 dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu.
Namun, pelantikan itu tak serta-merta membawa kepastian hidup untuk dirinya yang sudah melakukan pengabdian menjadi seorang pengajar.
"Kami hanya meminta hak kami. Pada tahun kemarin, kami nggak dibayar. Mudah-mudahan tahun ini ada kejelasan soal gaji kami," kata Ulfah sambil berlinang air mata di hadapan Ketua DPRD, Rabu (4/2/2026).
Maria menyebut, dari ribuan PPPK Paruh Waktu yang dilantik, hanya guru dan tenaga kependidikan yang hingga kini belum menerima haknya dari negara.
"Kami berharap gaji kami disamakan dengan PPPK Paruh Waktu yang lain yaitu sebesar Rp2.130.000," ucapnya.
Baca Juga: Empat Terduga Pengeroyokan Perempuan di Pinang Dilepas, Kuasa Hukum Pertanyakan Keamanan Warga
Kesedihan serupa juga disampaikan Suhaemi, guru asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, dengan nada penuh harap, ia menegaskan bahwa para guru bukan meminta kemewahan, melainkan kepastian atas hak yang sudah seharunta mereka dapatkan.
"Kita tidak bicara soal kesabaran, jangan ditanya soal kesabaran kami. Kita hanya meminta dan memohon (ke DPRD)," katanya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengaku baru mengetahui bahwa gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu belum dianggarkan dalam APBD 2026.
"Saya baru tahu. Tapi, besok kita akan panggil OPD terkait untuk dimintai penjelasan terkait persoalan ini," kata Ulum dalam audiensi.
Ia menyampaikan bahwa aspirasi para guru telah terbuka secara gamblang, khususnya terkait hak PPPK Paruh Waktu tenaga pendidik dan kependidikan yang belum terakomodasi.
"Ternyata belum terakomodasi dan belum ada anggaran di APBD," ujarnya.
Bahrul Ulum menegaskan DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat.
"Kami akan menindaklanjuti sebagai DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat. DPRD yang memiliki tugas pokok fungsi pengawasan, DPRD yang memiliki tugas pokok fungsi budgeting, ini kami bertanggung jawab," katanya.
Ia memastikan akan segera mengundang OPD teknis untuk membahas penyelesaian hak-hak PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Ambruk Drastis! Investor Banten Dihadapkan pada Dilema Beli atau Lepas Aset
"Kalau kita ngitung utuh misalnya dari P3K sektor lain itu kan Rp2.130.000. Berarti kalau Rp2.130.000 dikali 3.587 tenaga pendidikan dan kependidikan dikali 14 bulan, berarti butuh anggaran kurang lebih Rp106 miliar per tahun," ujarnya.
"Mereka dilantik, mereka sudah menerima SK, tapi kepastian kapan akan menerima gaji, berapa gaji per bulannya, teman-teman P3K Paruh Waktu di tenaga pendidikan belum memiliki kepastian itu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










