OTT KPK di PN Depok, Ketua PT Bandung Ungkap Ada Tiga Pejabat Terlibat Dugaan Suap Sengketa Tanah

AKURAT BANTEN - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis, 5 Februari 2026, menyeret lebih dari satu pejabat penting. Awalnya, publik hanya mengetahui satu nama yang diamankan dalam operasi tersebut.
Namun, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, mengungkapkan fakta baru bahwa total ada tiga pejabat PN Depok yang terjaring dalam OTT tersebut. Hal itu disampaikannya kepada wartawan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Baca Juga: HPN 2026 di Banten Diawali Ekspedisi Sejarah, Insan Pers Nasional Sambangi Banten Lama
Ketiga pejabat yang dimaksud yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta seorang juru sita. Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi awal yang hanya menyebut satu pejabat sebagai pihak yang diamankan.
Hery Supriyono mengaku prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut. Ia menyebut kasus ini menjadi pukulan berat bagi institusi peradilan, khususnya di wilayah hukum Jawa Barat.
“Sebagai pimpinan Pengadilan Tinggi, saya ikut prihatin atas kejadian tersebut. Ini sebetulnya tidak kami inginkan, namun tetap terjadi,” ujar Hery Supriyono.
Baca Juga: Sekda Serang Tekankan Peran Pers Jaga Kondusifitas Daerah
Ia menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pengadilan agar menghindari praktik pelayanan yang bersifat transaksional. Menurutnya, peringatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan.
“Saya sudah sering mengingatkan agar tidak ada pelayanan-pelayanan yang sifatnya transaksional. Tapi yang sudah terjadi harus kita terima dan sekarang sedang diproses secara hukum,” lanjutnya.
Baca Juga: Bobon Santoso Umumkan Pamit dari YouTube, Akun 18 Juta Subscriber Dilepas dengan Harga Rp20 Miliar
Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa tanah yang tengah disidangkan di PN Depok. Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Pengadilan Tinggi Bandung memastikan akan bersikap kooperatif dan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Hery menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses penyidikan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait integritas aparat peradilan. Banyak pihak berharap pengungkapan perkara ini dapat menjadi momentum pembenahan serius demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






