Banten

Kemenag Resmi Buka Seleksi Kampung Zakat 2026, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Viona Sebastian Nolani | 20 Mei 2026, 13:25 WIB
Kemenag Resmi Buka Seleksi Kampung Zakat 2026, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. (kemenag.go.id)

AKURAT BANTEN - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama resmi membuka seleksi lokasi untuk Program Kampung Zakat Tahun 2026.

Program ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem, melalui penguatan pemanfaatan dana zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya secara optimal.

Pelaksanaan Program Kampung Zakat dilakukan melalui kerja sama lintas sektor yang melibatkan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), pemerintah daerah, hingga pihak swasta.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa Kampung Zakat dirancang sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis kolaborasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Baca Juga: BRIN Ungkap Teknologi Masa Depan Kendaraan Otonom, Bisa Pantau Kerusakan Sebelum Terjadi

“Kami ingin menciptakan ekosistem pemberdayaan yang utuh. Kampung Zakat merupakan desa kolaborasi untuk mengangkat masyarakat dari kemiskinan secara sistematis dan berkelanjutan,” ujar Waryono di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia menambahkan, program tersebut tidak hanya menyalurkan bantuan sosial, tetapi juga mendorong penguatan sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, hingga kegiatan sosial kemanusiaan.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat memiliki ketahanan ekonomi dan mampu mandiri dalam jangka panjang.

Kementerian Agama juga menetapkan sejumlah syarat bagi wilayah yang akan diusulkan sebagai lokasi Program Kampung Zakat.

Baca Juga: Indonesia Tambah Jet Tempur Rafale dan Radar Canggih, Ini Pesan Tegas Prabowo

Beberapa di antaranya berada di kawasan prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2026, memiliki minimal 100 kepala keluarga (KK) mustahik, tersedia tenaga pendamping lapangan, serta memperoleh dukungan tertulis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sasaran penerima manfaat program ini mencakup delapan golongan asnaf, terutama fakir dan miskin yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Selain itu, penerima manfaat wajib memiliki identitas kependudukan aktif, berdomisili tetap, dan siap mengikuti proses pembinaan secara berkelanjutan.

BAZNAS dan LAZ yang ingin berpartisipasi diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT).

Dokumen tersebut meliputi profil program, rencana anggaran biaya (RAB) untuk target 1 hingga 3 tahun, proposal kegiatan, surat permohonan, surat rekomendasi Kanwil Kemenag, SK kepengurusan, serta surat pernyataan kesanggupan menjalankan program.

Proses pendaftaran dan pengajuan lokasi Program Kampung Zakat 2026 dapat dilakukan melalui laman SIMZAT Kementerian Agama maupun formulir resmi pengusulan Program Kampung Zakat 2026.

Berikut jadwal pelaksanaan Program Kampung Zakat Tahun 2026:

  • Pengusulan lokasi: 8 April–31 Mei 2026

  • Verifikasi lapangan: 18 Juli–15 Agustus 2026

  • Penetapan SK lokasi: 20 Agustus 2026

  • Pencairan bantuan: 20–30 September 2026

  • Pelatihan dan pendampingan: Oktober–November 2026

  • Pelaporan dan evaluasi: Desember 2026

Kementerian Agama menegaskan seluruh tahapan pendaftaran Program Kampung Zakat 2026 tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Nur Uyun (0813-8672-7441) atau Dewi (0813-8145-1010).

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.