Banten

SK Sekda Tangsel Bikin Bingung, Speak Up Sindir Pemkot Main Sulap

David Amanda | 21 Mei 2026, 21:01 WIB
SK Sekda Tangsel Bikin Bingung, Speak Up Sindir Pemkot Main Sulap
SK Sekda Tangsel Bikin Bingung, Speak Up Sindir Pemkot Main Sulap (foto: ilustrasi/istimewa)

AKURAT BANTEN - Polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memanas setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel tiba-tiba mengumumkan bahwa Surat Keputusan (SK) pengukuhan Sekda ternyata sudah diteken sejak awal Mei 2026.

Kepala BKPSDM Tangsel, Wahyudi Leksono memastikan, masa jabatan Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo telah diperpanjang melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan tertanggal 8 Mei 2026.

"Iya benar (sudah ada Kepwal tanggal 8 Mei)," kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: Dulu Viral Dinikahi Syekh Puji di Usia 12 Tahun, Penampilan dan Nasib Lutviana Ulfa Kini di Usia 30 Tahun Bikin Melongo!

Pengakuan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, pernyataan Wahyudi bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan baik oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie maupun BKPSDM sendiri.

Pada 18 Mei 2026, Benyamin Davnie saat dikonfirmasi wartawan menyebut SK perpanjangan masa jabatan Sekda masih akan segera diterbitkan.

“Segera (terbit SK perpanjangan masa jabatan Sekda, red),” singkatnya.

Baca Juga: Permintaan Data Perizinan Reklame Ditolak, Reklame Bando di Kota Serang Masih Menjamur

Sehari setelahnya, tepatnya 19 Mei 2026, Wahyudi Leksono saat menghadiri rapat bersama Komisi I DPRD Tangsel juga menyampaikan bahwa Keputusan Wali Kota terkait perpanjangan masa jabatan Sekda masih dalam proses administrasi di Bagian Hukum Setda Tangsel.

"Kita buat kita dorong ke bagian hukum, sedang harmonisasi kemudian proses paraf (Kepwalnya)," kata Wahyudi.

Padahal dalam penjelasannya di forum DPRD tersebut, Wahyudi juga mengungkapkan bahwa rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk perpanjangan jabatan Sekda sudah keluar sejak 4 Mei 2026.

Baca Juga: AI Indonesia Mulai Tancap Gas, Pemerintah Gandeng Industri Semikonduktor Dunia

Situasi itu memicu kritik dari Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar. Ia menilai proses evaluasi dan perpanjangan jabatan Sekda Tangsel sarat kejanggalan dan terkesan tidak transparan kepada publik.

"Yang seharusnya terbuka malah tertutup. Selain itu juga disinformasi dan blunder, Pemerintah Kota Tangsel dan walikota Tangsel seperti pemain sulap," kata Suhendar.

Menurutnya, rangkaian pernyataan yang berubah-ubah dari jajaran Pemkot Tangsel memperlihatkan adanya informasi yang tidak sinkron terkait status perpanjangan jabatan Sekda.

Baca Juga: Israel Banjir Kecaman, Netanyahu Akhirnya Buka Suara Soal Penahanan WNI dalam Global Sumud Flotilla Gaza

Suhendar mempertanyakan bagaimana mungkin pada 18 Mei wali kota menyebut SK masih akan segera terbit, lalu pada 19 Mei BKPSDM menyatakan Kepwal masih dalam tahap harmonisasi dan paraf, namun belakangan justru diungkap bahwa keputusan itu ternyata sudah ditandatangani sejak 8 Mei 2026.

"Artinya jajaran Pemkot Tangsel dan Wali Kota memberikan informasi yang kontradiksi dan membingungkan, terkesan menutupi proses yang seharusnya terbuka," ungkapnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.