Banten

Tertuang dalam Perbup, Pemkab Tangerang Keluarkan Penyesuaian Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadhan

Berlian Rahmah Dewanto | 2 Maret 2025, 19:42 WIB
Tertuang dalam Perbup, Pemkab Tangerang Keluarkan Penyesuaian Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadhan

 

AKURAT BANTEN,TANGERANG - Dalam penyesuaian jam kerja di bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan intruksi penyesuaian jam kerja.

Hal tersebut, tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2025 tentang Hari dan Jam kerja Aparatur Sipil Negara.

Hendar Herawan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan, dalam penjelasan Perbup nomor 2 tahun 2025, diatur hari dan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga: Usai Laksanakan Retret, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Target Program 100 Hari Kerja Prioritas Utama

"Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja lima hari kerja, Senin sampai Kamis, masuk jam 08.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB. Waktu istirahat, jam 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam," ujarnya saat memberikan keterangan ke tim Diskominfo, Minggu (02/03/2025).

Namun demikian Hendar menegaskan, untuk Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan.

Menurutnya, jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 Hijriah 32 jam 30 menit per minggu.

Baca Juga: Usai Sebut Semua Guru Adalah Koruptor, TikTokers Riezky Kabah Dilaporkan ke Polisi

"Pada bulan Ramadan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," Kata Hendar.

Ia berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan ramadan

"Selamat menunaikan ibadah puasa dibulan ramadan 1446 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.