Komdigi Resmi Blokir Polymarket, Platform Prediction Market Berbasis Kripto Diduga Judi Online

AKURAT BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memblokir akses ke situs web Polymarket melalui alamat www.polymarket.com.
Selain penghentian akses terhadap situs tersebut, tim pengawasan digital kini juga sedang melacak seluruh akun media sosial yang berkaitan dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan hingga pemblokiran secara menyeluruh di berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa platform yang menyediakan aktivitas taruhan uang atas hasil suatu peristiwa tetap masuk kategori judi online, meskipun dikemas dalam bentuk Prediction Market, termasuk yang memanfaatkan teknologi blockchain maupun aset kripto.
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Alex di Jakarta Pusat, Jumat (22/05/2026).
Baca Juga: Komdigi Percepat Hapus Blank Spot, Satelit LEO Jadi Andalan Internet di Daerah 3T
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda dan pengguna ruang digital di dalam negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah pemblokiran terhadap platform Polymarket beserta layanan sejenis yang diduga memfasilitasi praktik perjudian berbasis online.
Langkah tegas berupa pemutusan akses tersebut juga sejalan dengan kebijakan di berbagai negara.
Sejumlah pemerintah telah memberlakukan pembatasan terhadap Polymarket maupun platform prediction market lainnya karena dianggap memiliki kemiripan dengan praktik judi online.
Singapura, Brasil, dan India diketahui telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Arab Saudi Ditemukan Wafat, Ini Fakta Muhammad Firdaus
Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai aturan hukum nasional masing-masing.
Kementerian Komunikasi dan Digital turut mengingatkan masyarakat agar tidak mengakses ataupun terlibat dalam aktivitas spekulatif berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus memperketat pengawasan ruang digital serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






