Komdigi Resmi Blokir Polymarket, Platform Prediction Market Berbasis Kripto Diduga Judi Online

AKURAT BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memblokir akses ke situs web Polymarket melalui alamat www.polymarket.com.
Selain penghentian akses terhadap situs tersebut, tim pengawasan digital kini juga sedang melacak seluruh akun media sosial yang berkaitan dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan hingga pemblokiran secara menyeluruh di berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa platform yang menyediakan aktivitas taruhan uang atas hasil suatu peristiwa tetap masuk kategori judi online, meskipun dikemas dalam bentuk Prediction Market, termasuk yang memanfaatkan teknologi blockchain maupun aset kripto.
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Alex di Jakarta Pusat, Jumat (22/05/2026).
Baca Juga: Komdigi Percepat Hapus Blank Spot, Satelit LEO Jadi Andalan Internet di Daerah 3T
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda dan pengguna ruang digital di dalam negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah pemblokiran terhadap platform Polymarket beserta layanan sejenis yang diduga memfasilitasi praktik perjudian berbasis online.
Langkah tegas berupa pemutusan akses tersebut juga sejalan dengan kebijakan di berbagai negara.
Sejumlah pemerintah telah memberlakukan pembatasan terhadap Polymarket maupun platform prediction market lainnya karena dianggap memiliki kemiripan dengan praktik judi online.
Singapura, Brasil, dan India diketahui telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Arab Saudi Ditemukan Wafat, Ini Fakta Muhammad Firdaus
Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai aturan hukum nasional masing-masing.
Kementerian Komunikasi dan Digital turut mengingatkan masyarakat agar tidak mengakses ataupun terlibat dalam aktivitas spekulatif berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus memperketat pengawasan ruang digital serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








