Komdigi Resmi Blokir Polymarket, Platform Prediction Market Berbasis Kripto Diduga Judi Online

AKURAT BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memblokir akses ke situs web Polymarket melalui alamat www.polymarket.com.
Selain penghentian akses terhadap situs tersebut, tim pengawasan digital kini juga sedang melacak seluruh akun media sosial yang berkaitan dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan hingga pemblokiran secara menyeluruh di berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa platform yang menyediakan aktivitas taruhan uang atas hasil suatu peristiwa tetap masuk kategori judi online, meskipun dikemas dalam bentuk Prediction Market, termasuk yang memanfaatkan teknologi blockchain maupun aset kripto.
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Alex di Jakarta Pusat, Jumat (22/05/2026).
Baca Juga: Komdigi Percepat Hapus Blank Spot, Satelit LEO Jadi Andalan Internet di Daerah 3T
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda dan pengguna ruang digital di dalam negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah pemblokiran terhadap platform Polymarket beserta layanan sejenis yang diduga memfasilitasi praktik perjudian berbasis online.
Langkah tegas berupa pemutusan akses tersebut juga sejalan dengan kebijakan di berbagai negara.
Sejumlah pemerintah telah memberlakukan pembatasan terhadap Polymarket maupun platform prediction market lainnya karena dianggap memiliki kemiripan dengan praktik judi online.
Singapura, Brasil, dan India diketahui telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Arab Saudi Ditemukan Wafat, Ini Fakta Muhammad Firdaus
Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai aturan hukum nasional masing-masing.
Kementerian Komunikasi dan Digital turut mengingatkan masyarakat agar tidak mengakses ataupun terlibat dalam aktivitas spekulatif berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus memperketat pengawasan ruang digital serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan







