Banten

SIM Digital Resmi Diluncurkan, Kini Cukup Tunjukkan QR Code Saat Razia Polisi

Viona Sebastian Nolani | 27 Mei 2026, 14:51 WIB
SIM Digital Resmi Diluncurkan, Kini Cukup Tunjukkan QR Code Saat Razia Polisi
SIM digital dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. (Korlantas Polri)

AKURAT BANTEN - Pengendara kini dapat menyimpan SIM dalam format digital melalui aplikasi resmi milik Korlantas Polri.

Dokumen tersebut sudah dilengkapi QR code yang memungkinkan petugas melakukan verifikasi data secara real-time saat pemeriksaan di lapangan.

Korlantas Polri mulai menghadirkan SIM digital berbasis barcode sebagai langkah modernisasi layanan administrasi lalu lintas agar semakin praktis, aman, dan efisien untuk digunakan masyarakat luas.

Melalui sistem terbaru ini, pengendara tidak perlu panik ketika SIM fisik tertinggal karena seluruh data sudah tersimpan di smartphone lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Fakta Baru Blackout Sumatera, Polisi Ungkap Penyebab Utama Pemadaman Listrik Massal

Ke depan, SIM digital juga akan terhubung dengan berbagai layanan lainnya, seperti perpanjangan SIM online, pengingat masa berlaku, sistem tilang elektronik atau ETLE, hingga akses data kendaraan dan identitas pemilik SIM.

Bagi masyarakat yang ingin memakai SIM digital, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui smartphone masing-masing.

Sesudah aplikasi berhasil dipasang, pengguna wajib melakukan registrasi akun sekaligus mengaitkan data SIM miliknya ke dalam sistem aplikasi.

Jika tahapan verifikasi telah selesai dilakukan, SIM digital akan tampil lengkap dengan QR code atau barcode yang nantinya digunakan saat pemeriksaan lalu lintas.

Baca Juga: Terbongkar! Kantor Scam Internasional Berkedok Perusahaan Resmi di Solo Baru Raup Rp 41 Miliar

SIM digital tersebut dibekali barcode khusus yang bersifat dinamis dan terenkripsi sehingga dapat diverifikasi langsung oleh petugas secara aman.

"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Ketika ada razia atau pemeriksaan kendaraan di jalan, pengendara cukup membuka aplikasi lalu menunjukkan barcode tersebut kepada petugas yang berjaga.

Selanjutnya, petugas akan memindai kode menggunakan perangkat khusus guna memeriksa data secara real-time, mulai dari identitas pemilik, jenis SIM, hingga masa berlaku dokumen.

Korlantas menyebut sistem berbasis data terpusat ini mampu memperkecil peluang pemalsuan dokumen karena validitas SIM tidak lagi hanya mengandalkan kartu fisik.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Wibowo.

Walaupun begitu, penerapan SIM digital masih dilakukan secara bertahap sambil menunggu kesiapan infrastruktur dan regulasi di seluruh daerah di Indonesia.

Oleh sebab itu, masyarakat tetap dianjurkan membawa SIM fisik sebagai cadangan ketika berkendara.

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tambah Wibowo.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.