Banten

50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial, Pemerintah Buka Suara

Viona Sebastian Nolani | 29 Mei 2026, 15:24 WIB
50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial, Pemerintah Buka Suara
Staf Khusus Menteri Komdigi Alfreno Kautsar saat menjadi narasumber. (Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi)

AKURAT BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti tingginya paparan konten seksual terhadap anak-anak Indonesia di media sosial.

Kondisi ini membuat upaya pelindungan anak di ruang digital semakin penting, terutama di tengah meningkatnya ancaman perundungan siber, predator digital, hingga penyalahgunaan internet pada usia dini.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar mengatakan perkembangan teknologi digital yang berlangsung sangat cepat menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keamanan anak di dunia maya.

Ia menilai berbagai persoalan di ruang digital saat ini banyak menyerang kelompok usia rentan, khususnya anak-anak dan remaja.

“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ungkapnya.

Alfreno menjelaskan terdapat dua risiko utama di ruang digital yang sangat memengaruhi tumbuh kembang anak, yakni risiko konten dan risiko kontak.

Menurutnya, kedua ancaman tersebut memiliki dampak serius karena paparan yang terus-menerus dapat membentuk kebiasaan, karakter, hingga perilaku anak-anak.

Risiko konten merujuk pada kemungkinan anak terpapar berbagai materi negatif akibat akses luas terhadap media sosial dan internet.

"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelas Alfreno.

Sementara itu, risiko kontak merupakan ancaman ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

Situasi tersebut dinilai berbahaya karena anak berpotensi menerima informasi negatif hingga menjadi korban pelecehan dan eksploitasi.

"Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," imbuhnya.

Sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai ancaman digital tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Alfreno menegaskan aturan itu tidak bertujuan membatasi kreativitas dan inovasi generasi muda, tetapi untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap aman saat memanfaatkan ruang digital.

“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," tandasnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.