50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial, Pemerintah Buka Suara

AKURAT BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti tingginya paparan konten seksual terhadap anak-anak Indonesia di media sosial.
Kondisi ini membuat upaya pelindungan anak di ruang digital semakin penting, terutama di tengah meningkatnya ancaman perundungan siber, predator digital, hingga penyalahgunaan internet pada usia dini.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar mengatakan perkembangan teknologi digital yang berlangsung sangat cepat menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keamanan anak di dunia maya.
Ia menilai berbagai persoalan di ruang digital saat ini banyak menyerang kelompok usia rentan, khususnya anak-anak dan remaja.
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ungkapnya.
Alfreno menjelaskan terdapat dua risiko utama di ruang digital yang sangat memengaruhi tumbuh kembang anak, yakni risiko konten dan risiko kontak.
Menurutnya, kedua ancaman tersebut memiliki dampak serius karena paparan yang terus-menerus dapat membentuk kebiasaan, karakter, hingga perilaku anak-anak.
Risiko konten merujuk pada kemungkinan anak terpapar berbagai materi negatif akibat akses luas terhadap media sosial dan internet.
"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelas Alfreno.
Sementara itu, risiko kontak merupakan ancaman ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial maupun platform digital lainnya.
Situasi tersebut dinilai berbahaya karena anak berpotensi menerima informasi negatif hingga menjadi korban pelecehan dan eksploitasi.
"Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," imbuhnya.
Sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai ancaman digital tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Alfreno menegaskan aturan itu tidak bertujuan membatasi kreativitas dan inovasi generasi muda, tetapi untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap aman saat memanfaatkan ruang digital.
“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," tandasnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






